Selasa, Desember 12, 2023

Donna Harun Resmi Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Artis senior Donna Harun resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah sempat ditangkap polisi terkait kasus penistaan agama, Rabu (13/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, SH, MH mengatakan, Donna Harun akan ditahan di rumah tahanan (rutan) khusus perempuan, Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kami akan tempatkan di Rutan Pondok Bambu," ujar Syarief di gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jagakarsa.

Untuk tahap awal, Donna Harun akan ditahan selama 20 hari selama tim jaksa penuntut umum (JPU) menyusun surat dakwaan.

Menurut Syarief, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ibu Ricky Harun tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.

"Mulai hari ini terhitung 20 hari ke depan, kewenangan penuntut umum melakukan penahanan," katanya.

Setelah dilimpahkan polisi, Donna Harun langsung diperiksa tim jaksa penuntut umum berikut berkas perkara dan barang buktinya.

Setelah itu, Donna Harun langsung dibawa ke Rutan Pondok Bambu. Nenek empat cucu itu dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Tak hanya itu, Donna Harun juga disangka Pasal 114, 112, 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyalahgunakan narkotika.

Diketahui, Donna Harun sudah empat kali masuk penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar