Perseteruan Donna Harun dengan mantan suami ketiganya Ad Hanafiah atau lebih disapa Aad belum juga usai. Sebab, Donna Harun diduga terlibat dalam aktivitas judi online (judol) bersama kedua adiknya, Lita Harun dan Anne Harun oleh Aad.
Pernyataan itu, Aad langsung bereaksi keras. "Judol," jawab Aad dihubungi lewat telepon, Sabtu (4/7/2026).
Aad langsung menyindir kepada Donna.
"Dia yang melakukan judi online," kata Aad saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).
Aad melayangkan sumpah pocong untuk segala perlakuan dan pengakuan Donna Harun yang diduga melakukan judi online.
Sementara itu, pada Jumat (3/7/2026), LBH PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan Donna Harun bersama kedua adiknya, Lita Harun dan Anne Harun, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan promosi judi online melalui akun media sosial Instagram.
Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat mengenai unggahan yang diduga mempromosikan situs judi online.
Menurut Gurun, laporan tersebut diajukan pada 6 Juni 2026 dan disertai barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram yang diduga berisi promosi perjudian.
LBH PB SEMMI melaporkan ketiganya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
Selain dugaan promosi, Gurun juga menyatakan pihaknya menduga terdapat aktivitas bermain judi online. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari laporan yang disampaikan kepada kepolisian dan belum merupakan hasil pembuktian di pengadilan.
LBH PB SEMMI juga meminta agar otoritas terkait menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila proses penyelidikan menemukan adanya unsur pidana.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Ia mengatakan penyidik akan melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat itu, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka ataupun putusan pengadilan terkait laporan tersebut.
Kasus dugaan promosi judi online ini muncul di tengah konflik panjang antara Donna Harun dan Aad.
Keduanya menikah pada 26 Juli 2019 di Jakarta dan menggelar resepsi secara tertutup sehari kemudian di The Edge Villa, Pecatu, Bali.
Sebelumnya, Donna pernah menikah dengan Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno dan dikaruniai seorang putra, Jeje Soekarno. Donna juga dikenal sebagai ibu dari aktor Ricky Harun.
Rumah tangga Donna dan Aad mulai mengalami keretakan pada pertengahan 2020. Donna mengajukan gugatan cerai dengan alasan mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di sisi lain, Aad membantah tuduhan tersebut dan melontarkan berbagai justru menuding Donna berselingkuh dengan sejumlah pria. Salah satu nama yang disebut adalah pesinetron Fadika Royandi.
Tak hanya itu, dalam berbagai pernyataan yang beredar, Donna juga dituding memiliki kedekatan dengan sejumlah figur publik lain seperti Rifat Sungkar, Zul Zivilia, Bara Tampubolon, Krisna Murti Wibowo, Nikki Frazetta, hingga mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono. Tuduhan tersebut memicu kontroversi luas di kalangan warganet.
Perkara perceraian mereka kemudian mengalami proses yang panjang. Pada September 2021 sempat dijatuhkan putusan cerai, namun perkara tersebut kemudian dinyatakan gugur pada Desember 2023 karena persoalan administratif terkait masa iddah.
Pada Mei 2024, Donna sempat mengunggah ucapan ulang tahun untuk Aad di Instagram yang memunculkan spekulasi bahwa hubungan keduanya telah membaik. Namun, tidak lama kemudian konflik kembali berlanjut ketika Aad justru kembali mengajukan permohonan talak cerai dan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1568/Pdt.G/2024/PA.JS. Aad kembali menunjuk Wemmy Amanupunyo sebagai kuasa hukumnya.
Pihak Aad menegaskan bahwa perceraian mereka sebenarnya telah diputus pada 23 September 2021 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, putusan tersebut dinyatakan gugur pada 22 Desember 2023 karena persoalan administratif terkait masa iddah.
"Ad Hanafiah dan Donna Harun sudah bercerai, keputusannya sudah inkrah. Donna Harun bukan istri Ad Hanafiah lagi," demikian pernyataan dari pihak Aad.
Dalam konflik yang memanas, Aad menuding Donna mendua dan berselingkuh dengan sejumlah pria. Mantan menantu almarhum Arifin Panigoro itu pun mengaku heran atas sikap Donna yang dinilai tidak menyelesaikan masa iddah sebagaimana mestinya. Karena itu, ia kembali melayangkan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai.
Setelah proses hukum yang panjang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menetapkan perceraian keduanya pada 30 Oktober 2024. Namun, ikrar talak Aad ditolak pada 20 November 2024, sehingga konflik hukum keduanya masih menyisakan polemik lanjutan.
Memasuki akhir 2025, konflik memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Donna kembali menggugat cerai Aad pada 8 Desember 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Saat itu, Donna diketahui tengah menjalani sisa hukuman pidana narkotika di Lapas Kerobokan, Badung, Bali. Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan.
Sandy Arifin menegaskan bahwa kliennya telah bulat untuk berpisah secara sah. "Mbak Donna sudah sangat capek secara fisik dan mental. Tidak ada lagi keinginan untuk rujuk," ujarnya.
Akhirnya, pada 27 Januari 2026, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjatuhkan putusan verstek karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan terakhir secara berurutan. Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Donna dan menyatakan perceraian tersebut sah serta berkekuatan hukum tetap.

