Sabtu, Desember 30, 2023

Donna Harun Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Artis senior Donna Harun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara lantaran tersandung tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan happy five.

"Ancamannya 2 sampai 6 tahun (penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (30/12/2023).

Ade Rahmat menjelaskan, Donna Harun dijerat dengan Pasal 114, pasal 112, dan pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seperti diketahui, Donna Harun ditangkap di kediaman anaknya Ricky Harun di kawasan Emerald Residence, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada 18 November 2022 lalu dengan barang bukti jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 3,09 gram, jenis ekstasi happy five sebanyak 1,5 butir serta alat hisap sabu.

Setelah lima bulan berada di penjara, Donna Harun sempat bebas pada 17 Maret 2023. Dan, kini Donna Harun kembali ditangkap polisi pada 7 Desember 2023 terkait kasus penistaan agama.

Tak hanya itu, Donna Harun juga kembali masuk bui. Dikarenakan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa nenek empat cucu itu kembali lengkap.

Donna Harun dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Ibu Ricky Harun itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Nenek empat cucu itu dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar