Tampilkan postingan dengan label Ammar Zoni. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ammar Zoni. Tampilkan semua postingan

Rabu, Juni 03, 2026

Donna Harun Kembali ke Lapas Kerobokan Bali Usai Vonis Kasus Jualan Narkoba

Setelah aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan terkait kasus narkotika, nama artis senior Donna Harun juga kembali menjadi sorotan publik.

Aktris senior Donna Harun dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kini Donna Harun dkk kembali menjalani masa pidana di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

"Donna Harun dan 4 warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Wanita Sukamiskin ke Lapas Kerobokan Bali," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Kementerian Imipas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Donna Harun dkk dibawa ke Lapas Nusakambangan pada Jumat (8/5/2026) kemarin pukul 23.55 WIB. Sebelum pemindahan dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Kerobokan Bali," jelasnya.

Donna Harun dkk tiba di Kerobokan, Badung Bali pukul 07.55 WITA pagi. Dia ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Kerobokan.

"Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP," pungkasnya.

Donna Harun telah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Lapas Kerobokan. Ibu aktor Ricky Harun itu divonis dua tahun penjara atas ulahnya tersebut.

Vonis Donna Harun dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/4/2026). Vonis Donna lebih rendah dibandingkan tuntutan hakim, yakni 9 tahun penjara.

Hakim menyatakan nenek empat cucu itu bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kasus penjualan narkoba di dalam Lapas Kerobokan. Hakim menyatakan perbuatan Donna Harun dapat merusak generasi wanita tua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Donna Frederika Rubiyanti Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukafatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Lingga Setiawan S.H., M.H. saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/4/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Donna Frederika Rubiyanti Harun dengan pidana penjara selama 7 tahun," imbuh hakim.

Sebelumnya, Donna diketahui sempat menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah terseret perkara tambahan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam lapas. Namun, berdasarkan keputusan otoritas pemasyarakatan, Donna kembali dipindahkan ke Bali guna menjalani tahapan lanjutan hukuman yang berkaitan dengan perkara narkotika utamanya.

Kasus ini berawal dari penangkapan Donna Harun oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 lalu di sebuah hotel di kawasan Denpasar, Bali. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta pil Happy Five yang disimpan di dalam koper miliknya.

Dalam perjalanan proses hukum, hukuman Donna terus bertambah berat. Setelah sempat divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara pada 29 Agustus 2025. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 17 Oktober 2025 setelah Donna dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari tahanan.

Tak hanya itu, Donna juga kembali dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Minggu, Mei 10, 2026

Tak Hanya Ammar Zoni, Artis Donna Harun Juga Kembali Dibui di Bali Karena Kasus Narkoba Kedua Kalinya

Setelah aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan terkait kasus narkotika, nama artis senior Donna Harun juga kembali menjadi sorotan publik.

Donna Harun dikabarkan kembali menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan terkait perkara narkotika yang menjeratnya untuk kedua kalinya. Pemindahan tersebut disebut sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan hukum dan pengamanan narapidana kasus narkoba berisiko tinggi.

Sebelumnya, Donna diketahui sempat menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah terseret perkara tambahan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam lapas. Namun, berdasarkan keputusan otoritas pemasyarakatan, Donna kembali dipindahkan ke Bali guna menjalani tahapan lanjutan hukuman yang berkaitan dengan perkara narkotika utamanya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Donna Harun oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 lalu di sebuah hotel di kawasan Denpasar, Bali. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta pil Happy Five yang disimpan di dalam koper miliknya.

Dalam perjalanan proses hukum, hukuman Donna terus bertambah berat. Setelah sempat divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara pada 29 Agustus 2025. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 17 Oktober 2025 setelah Donna dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari tahanan.

Tak hanya itu, Donna juga kembali dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan teknis pemindahan kembali Donna ke Bali. Namun, sumber internal menyebut pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat mengingat status Donna sebagai narapidana dengan pengawasan khusus.

Kini, Donna Harun juga dikabarkan memperoleh pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan remisi selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan pemasyarakatan, Donna disebut menerima dua kali remisi dalam kurun waktu berbeda, yakni pada 20 Maret 2026 dan kembali pada 3 April 2026 bertepatan dengan momentum hari besar keagamaan.

Pengurangan hukuman tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat total masa pidana Donna mengalami penyesuaian. Dari akumulasi hukuman sebelumnya yang mencapai 10 tahun penjara dalam perkara narkotika, masa pidana yang harus dijalani disebut berkurang menjadi sekitar lima tahun setelah adanya sejumlah pertimbangan administratif dan remisi pembinaan.

Sumber internal pemasyarakatan menyebut Donna dinilai mengikuti sejumlah program pembinaan selama berada di dalam tahanan, termasuk kegiatan kerohanian dan aktivitas pembinaan kepribadian.
"Yang bersangkutan memang tercatat mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat administratif untuk pengajuan remisi," ujar sumber tersebut.

Sebelumnya, Donna Harun menjalani hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap di Denpasar, Bali, pada 9 Februari 2025. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan pil Happy Five di dalam koper miliknya.

Mahkamah Agung sebelumnya telah memperberat hukuman Donna menjadi 10 tahun penjara karena dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Bali pada pertengahan April 2025. Nenek empat cucu itu dikabarkan kabur ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Dalam periode tersebut, Donna juga diketahui kembali menganut agama Katolik, setelah sebelumnya memeluk agama Islam.

Selain perkara utama narkotika, Donna juga sempat divonis tambahan dua tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di lingkungan lapas. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai detail penghitungan masa pidana terbaru yang dijalani Donna Harun.

Pihak kuasa hukum Donna sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar pengurangan hukuman tersebut.

Jumat, April 24, 2026

Setelah Ammar Zoni, Donna Harun Juga Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba

Setelah aktor Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini giliran aktris senior Donna Harun yang juga dijatuhi hukuman dalam kasus serupa pada Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tambahan 2 tahun penjara kepada Donna Harun terkait keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Donna terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika saat menjalani masa hukuman. Perkara ini berkaitan dengan temuan barang bukti serta hasil pengembangan penyidikan yang mengarah pada adanya jaringan di dalam lapas.

Vonis 2 tahun tersebut merupakan hukuman tambahan di luar pidana utama yang sebelumnya telah dijatuhkan dalam kasus narkotika.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Donna. Dengan penolakan tersebut, ia tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Majelis hakim menilai tidak ada novum atau bukti baru yang dapat meringankan hukuman tersebut, sehingga seluruh upaya hukum Donna dinyatakan berakhir.

Kasus yang menjerat Donna memiliki kemiripan dengan perkara yang menimpa Ammar Zoni, yakni keterlibatan dalam peredaran narkoba dari dalam tempat penahanan. Perbedaan utama terletak pada lokasi dan rangkaian perkara yang dihadapi masing-masing.

Ammar Zoni sebelumnya terbukti terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara Donna Harun terjerat kasus serupa di lingkungan lapas tempat ia menjalani hukuman.

Dengan putusan ini, masa hukuman Donna Harun otomatis bertambah dari vonis sebelumnya. Ia diketahui telah lebih dulu dijatuhi hukuman dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan kini harus menjalani tambahan pidana akibat keterlibatan baru di dalam lapas.

Putusan terhadap dua figur publik dalam waktu berdekatan ini kembali menyoroti persoalan serius peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut masih menjadi tantangan besar dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Kasus ini berawal dari penangkapan Donna pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel di Denpasar, Bali, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta puluhan pil Happy Five yang disimpan dalam koper pribadinya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta pil happy five yang disimpan di dalam koper milik Donna.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara. Namun, hukuman tersebut diperberat menjadi 4 tahun oleh pengadilan tingkat banding setelah terungkap bahwa Donna merupakan residivis narkoba.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara, dengan pertimbangan bahwa Donna tidak kooperatif dan sempat melarikan diri dari tahanan. Mahkamah Agung menilai ibu aktor Ricky Harun itu tidak pantas lagi mendapat keringanan, karena tidak hanya mengulangi perbuatannya, tetapi juga sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025.

Donna diketahui sempat kabur dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025 dan menjadi buronan selama hampir dua pekan. Nenek empat cucu itu dikabarkan kabur ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Dalam periode tersebut, Donna juga diketahui kembali menganut agama Katolik, setelah sebelumnya memeluk agama Islam. Ia dilaporkan sempat bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Dubai saat transit perjalanan kembali ke Indonesia.

Aksi pelarian tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan menjadi salah satu faktor yang memperberat hukuman dalam putusan kasasi.

Kasus ini menambah panjang catatan hukum Donna Harun terkait narkotika. Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa pada November 2022 dan Desember 2023. Meski sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Donna dinilai belum mampu melepaskan diri dari jerat penyalahgunaan narkoba.

Hingga kini, baik kasus Donna Harun maupun Ammar Zoni menjadi perhatian luas publik, sekaligus pengingat bahwa konsekuensi hukum dapat terus bertambah meski pelaku telah berada di balik jeruji besi.

Jumat, November 21, 2025

Sama Seperti Ammar Zoni, Donna Harun Diduga Kembali Edarkan Narkoba di Penjara

Kasus narkotika yang menjerat artis senior Donna Harun memasuki babak baru. Setelah divonis 10 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Bali, kini Donna kembali menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa ia terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas situasi yang mengingatkan publik pada kasus mantan pesinetron Ammar Zoni beberapa tahun lalu.

Informasi internal menyebutkan bahwa petugas lapas menemukan adanya aktivitas mencurigakan di blok hunian tempat Donna berada. Salah satu narapidana perempuan diduga menjadi kurir kecil-kecilan, dan namanya disebut-sebut dekat dengan beberapa warga binaan berprofil publik.

Dalam penggeledahan rutin pada awal pekan, petugas menemukan kode transaksi tertulis di sobekan kertas, daftar nama narapidana, dan catatan jumlah barang yang diduga terkait peredaran gelap.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika langsung di sel Donna, sumber internal menyebutkan bahwa nama Donna Harun muncul dalam komunikasi antar-napi yang kini sedang ditelusuri lebih jauh.
Polda Bali telah mengonfirmasi bahwa mereka menerima laporan terkait dugaan jaringan narkoba baru di dalam Lapas Kerobokan.

"Ada penyelidikan internal dan eksternal yang berjalan. Kami tidak bisa menyimpulkan, tetapi nama yang disebut publik memang muncul dalam laporan awal," ujar seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih bersifat pendalaman dan membutuhkan pemeriksaan intensif sejumlah narapidana.

Publik mulai membandingkan kasus ini dengan pengalaman Ammar Zoni, aktor yang terciduk menggunakan narkoba kembali saat menjalani masa tahanan. Dramatisnya, Ammar kala itu juga disebut terhubung dengan peredaran barang terlarang di dalam lapas.

Meski konteksnya berbeda, kemiripan pola cukup mencolok sama-sama figur publik, sama-sama residivis, dan sama-sama menghadapi dugaan terlibat dalam jaringan lapas

Dua mantan suami terakhir Donna, Romy Soekarno dan Ad Hanafiah, kembali angkat bicara dengan nada keras. Keduanya menyebut bahwa dugaan baru ini membuktikan bahwa Donna "tak belajar dari kesalahan".

Ad Hanafiah bahkan menyebut: "Kalau benar terjadi, saya tidak kaget. Hidup itu ada karmanya."

Romy Soekarno juga mengaku tidak ingin terlibat sama sekali dalam kasus yang kembali menyeret nama mantan istrinya itu.

Sementara itu, kuasa hukum Donna, Riri Purbasari, langsung memberikan bantahan tegas.

"Tidak ada bukti bahwa Mbak Donna terlibat dalam peredaran narkotika di lapas. Tuduhan itu liar dan tidak berdasar. Mbak Donna sedang fokus menjalani pembinaan," tegasnya.

Riri menduga ada unsur fitnah dan tekanan psikologis yang ditujukan kepada Donna dari pihak-pihak yang ingin memperkeruh keadaan.

Seorang petugas lapas menyebut Donna belakangan terlihat lebih tertutup dan jarang bersosialisasi. Ia lebih sering di ruang baca atau berada di selnya.

"Mbak Donna lebih banyak diam. Tekanan mentalnya berat, apalagi banyak kasus lain yang masih bergulir," ujar sumber tersebut.

Donna Harun sendiri tidak memberikan komentar resmi. Hak jawabnya baru akan disampaikan setelah pemeriksaan internal selesai.

Jika terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di lapas, ibu aktor Ricky Harun itu berpotensi menghadapi tambahan hukuman 5-20 tahun, atau pidana seumur hidup, tergantung pasal yang dijeratkan

Kondisi ini membuat proses hukum Donna semakin kompleks, mengingat ia sebelumnya juga masih menghadapi perkara lain seperti dugaan perzinahan, laporan penistaan agama, dan sisa persoalan hukum rumah tangga.