Senin, Desember 18, 2023

Donna Harun Diduga Mengkonsumsi Narkoba Jenis Happy Five

Donna Harun telah ditangkap polisi di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 7 Desember 2023 terkait kasus penistaan agama. Tak hanya itu, Donna Harun juga terseret kasus narkoba.

Donna Harun diduga mengonsumsi sabu, bruto dan happy five. Ia merasa tertekan ketika dituding berselingkuh dan berzinah dengan sejumlah pria lain oleh mantan suaminya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy saat ditemui di kantornya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

"Ada seorang artis senior yang juga mantan model berusia 55 tahun berinisial DH yang juga terseret kasus penistaan agama. Jenisnya psikotropika, golongan sabu, bruto, binsu atau happy five," jelas Achmad Ardhy.

Seperti diketahui, Donna Harun ditangkap di kediaman anaknya Ricky Harun di kawasan Emerald Residence, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada 18 November 2022 lalu dengan barang bukti jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 3,09 gram, jenis ekstasi happy five sebanyak 1,5 butir serta alat hisap sabu.

Setelah lima bulan berada di penjara, Donna Harun sempat bebas pada 17 Maret 2023. Dan, kini Donna Harun kembali ditangkap polisi pada 7 Desember 2023 terkait kasus penistaan agama.

Tak hanya itu, Donna Harun juga kembali masuk bui. Dikarenakan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa nenek empat cucu itu kembali lengkap.

Donna Harun dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Ibu Ricky Harun itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Nenek empat cucu itu dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar