Minggu, Mei 10, 2026

Donna Harun Resmi Dicekal ke Luar Negeri Pasca Murtad, Termasuk Umrah

Aktris senior Donna Harun dikabarkan resmi masuk dalam daftar pencegahan bepergian ke luar negeri menyusul sejumlah persoalan hukum yang masih menjeratnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan penegak hukum, pencekalan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar Donna tetap berada di Indonesia selama proses penyelidikan dan penanganan perkara berlangsung. Salah satu perkara yang disebut masih didalami adalah dugaan kasus penistaan agama.

Donna sebelumnya menjadi sorotan setelah dikabarkan kembali menganut agama Katolik setelah sempat memeluk Islam selama puluhan tahun. Polemik tersebut memicu laporan hukum yang dilayangkan oleh mantan suami ketiganya, Ad Hanafiah, ke aparat kepolisian pada akhir 2023.

Selain itu, riwayat pelarian Donna dari tahanan pada April 2025 juga disebut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan pencekalan. Saat itu, ibu aktor Ricky Harun itu diketahui sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Bali dan melakukan perjalanan ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap kembali di Bandara Internasional Dubai dan dideportasi ke Indonesia.

Sumber internal menyebutkan bahwa larangan bepergian tersebut juga mencakup perjalanan ibadah umrah ke Mekkah guna mencegah kemungkinan terulangnya upaya melarikan diri dari proses hukum.

"Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan pengawasan terhadap yang bersangkutan,"  ujar sumber tersebut.

Saat ini, Donna Harun diketahui masih menjalani masa tahanan terkait perkara narkotika serta perkara tambahan lain yang masih dalam proses hukum. Ia juga disebut tengah menghadapi pendalaman terkait dugaan kasus penistaan agama yang belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai informasi, aktris senior yang juga mantan model Donna Harun sebelumnya diketahui kabur dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada 18 April 2025. Ia melarikan diri dengan cara memotong jeruji besi sel menggunakan gergaji. Donna Harun merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yaitu tiga paket kecil, sabu setengah butir ekstasi, 8,12 gram kokain serta pil happy five.

Dalam perjalanan proses hukum, hukuman wanita kelahiran Bandung, 21 Februari 1968 itu terus bertambah berat. Setelah sempat divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara setelah Donna dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari tahanan.

Tak hanya itu, Donna juga kembali dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya Donna Harun diketahui sudah tiga kali ditangkap karena tersandung kasus narkoba yakni pada November 2022, Desember 2023 dan Februari 2025.

Nenek empat cucu ini sempat menjalani 6 bulan rehabilitasi dan dibebaskan pada akhir Juni 2024, namun tidak lama setelahnya ia kembali tersangkut kasus serupa.

Tak hanya itu, Donna Harun juga dilaporkan Wemmy Amanupunyo, kuasa hukum mantan suaminya Ad Hanafiah, kembali dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama, pada 23 April 2025 lalu. Donna dituduh murtad dan kembali memeluk agama Katolik saat menjalankan ibadah umroh di Mekkah, menggunakan hijab dan cadar.

Ini bukan pertama kalinya Donna dilaporkan atas dugaan penistaan agama, sebelumnya ia juga pernah dilaporkan mantan suaminya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah pada 3 Mei 2023. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Tak Hanya Ammar Zoni, Artis Donna Harun Juga Kembali Dibui di Bali Karena Kasus Narkoba Kedua Kalinya

Setelah aktor Ammar Zoni kembali dipindahkan ke Nusakambangan terkait kasus narkotika, nama artis senior Donna Harun juga kembali menjadi sorotan publik.

Donna Harun dikabarkan kembali menjalani masa penahanan di Lapas Kerobokan terkait perkara narkotika yang menjeratnya untuk kedua kalinya. Pemindahan tersebut disebut sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan hukum dan pengamanan narapidana kasus narkoba berisiko tinggi.

Sebelumnya, Donna diketahui sempat menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah terseret perkara tambahan terkait dugaan peredaran narkotika di dalam lapas. Namun, berdasarkan keputusan otoritas pemasyarakatan, Donna kembali dipindahkan ke Bali guna menjalani tahapan lanjutan hukuman yang berkaitan dengan perkara narkotika utamanya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Donna Harun oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 lalu di sebuah hotel di kawasan Denpasar, Bali. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta pil Happy Five yang disimpan di dalam koper miliknya.

Dalam perjalanan proses hukum, hukuman Donna terus bertambah berat. Setelah sempat divonis satu tahun penjara di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara pada 29 Agustus 2025. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada 17 Oktober 2025 setelah Donna dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari tahanan.

Tak hanya itu, Donna juga kembali dijatuhi hukuman tambahan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan teknis pemindahan kembali Donna ke Bali. Namun, sumber internal menyebut pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat mengingat status Donna sebagai narapidana dengan pengawasan khusus.

Kini, Donna Harun juga dikabarkan memperoleh pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan remisi selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi yang beredar di lingkungan pemasyarakatan, Donna disebut menerima dua kali remisi dalam kurun waktu berbeda, yakni pada 20 Maret 2026 dan kembali pada 3 April 2026 bertepatan dengan momentum hari besar keagamaan.

Pengurangan hukuman tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat total masa pidana Donna mengalami penyesuaian. Dari akumulasi hukuman sebelumnya yang mencapai 10 tahun penjara dalam perkara narkotika, masa pidana yang harus dijalani disebut berkurang menjadi sekitar lima tahun setelah adanya sejumlah pertimbangan administratif dan remisi pembinaan.

Sumber internal pemasyarakatan menyebut Donna dinilai mengikuti sejumlah program pembinaan selama berada di dalam tahanan, termasuk kegiatan kerohanian dan aktivitas pembinaan kepribadian.
"Yang bersangkutan memang tercatat mengikuti program pembinaan dan memenuhi syarat administratif untuk pengajuan remisi," ujar sumber tersebut.

Sebelumnya, Donna Harun menjalani hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap di Denpasar, Bali, pada 9 Februari 2025. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan pil Happy Five di dalam koper miliknya.

Mahkamah Agung sebelumnya telah memperberat hukuman Donna menjadi 10 tahun penjara karena dinilai sebagai residivis dan sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Bali pada pertengahan April 2025. Nenek empat cucu itu dikabarkan kabur ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Dalam periode tersebut, Donna juga diketahui kembali menganut agama Katolik, setelah sebelumnya memeluk agama Islam.

Selain perkara utama narkotika, Donna juga sempat divonis tambahan dua tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di lingkungan lapas. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai detail penghitungan masa pidana terbaru yang dijalani Donna Harun.

Pihak kuasa hukum Donna sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar pengurangan hukuman tersebut.