Selasa, Desember 12, 2023

Berkas Sudah Kembali Lengkap, Donna Harun Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidikan kasus penistaan agama tersangka Donna Harun telah rampung. Donna Harun akan segera menghadapi persidangan di pengadilan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Berkas penyidikan kasus penistaan agama tersangka Donna Harun telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya polisi akan segera menyerahkan tersangka Donna Harun ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

"Untuk berkas Donna Harun sudah P21, nanti penyidik akan kirim tersangka dan barang bukti," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan di Kapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas tersebut, kewajiban polisi tinggal melakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti). "Tahap dua nanti kita berkoordinasi dulu untuk waktunya," imbuh Henrikus.

Sebelumnya Kejari Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas dari Polres Jakarta Selatan pada 6 November 2023. Namun setelah diteliti, berkas itu tidak memenuhi syarat formil.

"Bahwa petunjuk yang diberikan kepada pihak Penyidik Polres Jakarta Selatan adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Kamis (7/12/2023).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Donna Harun pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar