Sabtu, Oktober 14, 2023

Murtad, Donna Harun Kembali Diperiksa Polisi Atas Kasus Penistaan Agama

Tersangka kasus penistaan agama yang juga artis senior Donna Harun kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/10/2023) siang.

Sebagai informasi, Donna Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Nenek empat cucu itu dijerat dengan pasal 156a KUHP.

Donna Harun diduga kembali mengikuti jejak sang kakak Sandy Harun memeluk agama terdahulunya, yaitu Katolik. Kembalinya Donna ke Katolik diduga melanggar penistaan agama.

Donna Harun dilaporkan mantan suaminya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah ke Polres Jakarta Selatan pada 3 Mei 2023.

Ibu Ricky Harun ini merupakan awalnya penganut agama Katolik, lalu ia sempat memeluk agama Islam. Sementara itu, ibunya juga memeluk agama Katolik. Hal tersebut baru saja diketahui oleh publik setelah Donna Harun mengunggah potret dirinya mengunjungi makam sang ibu dengan tanda salib di batu nisannya.

Kemudian, Donna Harun dijemput paksa oleh pegawai Kejaksaan Negeri Bogor, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (16/3/2022) siang terkait kasus perzinahannya dengan Bara Tampubolon yang dilaporkan cucu mantan presiden Soekarno yang juga mantan suami kedua Donna, Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno. Ibu Ricky Harun tersebut langsung dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Pada November 2020, Polres Jakarta Selatan menetapkan Donna Harun dan Bara Tampubolon sebagai tersangka. Polisi menyebut Donna terbukti melakukan perzinahan dengan sejumlah pria lain.

Selain itu, Donna Harun bersama anaknya, Ricky Harun juga sempat melaksanakan ibadah Umroh ketika Donna melarikan diri dari penjara. Lalu, ia kembali tertangkap dan ia dinyatakan bebas pada 16 Oktober 2022.

Tak lama kemudian, Donna Harun terjerat kasus narkoba pada 18 November 2022. Hingga akhirnya saat di dalam penjara, Donna memutuskan untuk kembali ke gereja dan kembali memeluk agama Katolik.

Donna Harun kembali bebas dari penjara pada 17 Maret 2023.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar