Jumat, Mei 03, 2024

Gugatan Cerai Gugur, Donna Harun Dan Ad Hanafiah Ternyata Masih Jadi Suami Istri

Usai drama penggerebekan dan sejumlah konflik antara Donna Harun dan mantan suami ketiganya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah, publik pun bertanya-tanya tentang kelanjutan hubungan mereka. Rumah tangga yang berjalan selama dua tahun itu pun nampaknya telah mengalami keretakan dan berada di ujung tanduk. Bahkan Donna Harun sempat menggugat cerai Ad Hanafiah.

Namun setelah dikonfirmasi ke pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan cerai yang dilayangkan Donna Harun ke pengadilan ternyata telah gugur. Pasalnya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, menuturkan bahwa perkara gugatan cerai yang diajukan Donna Harun gugur karena dalam tenggat waktu yang telah ditentukan Donna Harun tidak menghabiskan masa iddah.

"Kalau hamper tiga tahun yang lalu lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya. Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun, tidak ada perceraian di antara mereka," ujar Taslimah saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Jumat (3/5/2024).

Lebih lanjut Taslimah mengungkapkan bahwa untuk saat ini Donna Harun dan Ad Hanafiah masih berstatus sebagi suami istri. ia juga mengungkapkan bahwa perkara antara Donna Harun dan Ad Hanafiah ini terbilang cukup alot dan akan memakan banyak waktu.

"Persidangan itu kan tergantung casenya. Kasus ya beda beda ada yang 17 kali sidang, ada yang hanya tiga kali sidang bahkan ada yang hanya dua kali sidang ya. Barang kali ini kalau saya melihat jalannya perkara itu lama, agak alot ya istilahnya," imbuhnya.

Taslimah menyatakan bahwa keputusan gugurnya perkara tersebut telah inkrah atau telah diterima oleh kedua belah pihak. Ia juga menambahkan bahwa perkara tersebut telah gugur sejak bulan Desember 2023 lalu.

"Inkrah. Saat izinnya, kita harus pahami yang namanya cerai gugat itu istri yang mengajukan, kalau sudah putus kekuatan hukumnya di antara mereka tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan," lanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar