Kamis, Mei 09, 2024

Donna Harun Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Sidang pidana kasus narkoba yang menjerat ibu pesinetron Ricky Harun, Donna Harun, dibuka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan dari majelis hakim pun berjalan singkat.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 6 bulan rehabilitasi terhadap Donna Harun.

Hakim menilai Donna Harun tak terbukti melanggar pasal primer terkait keterlibatannya dalam jaringan pengedaran narkotika.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, mengadili dan menyatakan terdakwa Donna Harun tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan oleh dakwaan primer dan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Syafruddin Ainor Rapier, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

"Menjatuhkan hukuman pidana selama enam bulan, dikurangi dari lamanya masa tahanan," tambahnya. 

Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengirim Donna Harun ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Keputusan itu diambil hakim berdasarkan pertimbangan dan adanya saran dari Badan Narkotika Nasional.

"Terdakwa (Donna Harun) tidak terindikasi tindakan jaringan narkotika, maka majelis hakim sepakat dengan rekomedasi BNN dan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh terdakwa," jelas Syafruddin.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Donna Harun delapan bulan penjara. JPU menilai Donna Harun terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar