Kisah kelam artis senior Donna Harun kembali menjadi sorotan publik. Setelah melalui serangkaian proses hukum panjang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperberat hukuman terhadap ibu aktor Ricky Harun itu menjadi 10 tahun penjara, terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya sejak awal tahun 2025.
Putusan tersebut dibacakan pada Sidang Kasasi di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Majelis hakim menilai Donna Harun tidak menunjukkan itikad baik untuk berubah, karena terbukti berulang kali terlibat dalam kasus serupa dalam tiga tahun terakhir.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika," ungkap hakim ketua dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Donna Harun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah kawasan Denpasar, Bali. Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan pil happy five, yang disimpan dalam koper miliknya.
Awalnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif dan siap direhabilitasi. Namun, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara pada 29 Agustus 2025, karena ditemukan fakta bahwa Donna adalah residivis kasus narkotika.
Namun, pada tahap kasasi, MA menilai Donna tidak pantas lagi mendapat keringanan, karena tidak hanya mengulangi perbuatannya, tetapi juga sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025.
Pelarian itu dilakukan dengan bantuan orang dalam dan menggunakan identitas palsu. Ia dilaporkan kabur selama hampir dua minggu sebelum akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Dubai, saat sedang transit sepulang umrah dari Mekkah.
Donna kemudian dideportasi ke Indonesia pada 30 April 2025 dan kembali ditahan di Lapas Kerobokan, Bali, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, untuk alasan keamanan.
Ini bukan kali pertama Donna Harun berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia pernah ditangkap pada November 2022 dan Desember 2023 dengan kasus serupa. Meski sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Donna rupanya tak bisa lepas dari jeratan barang haram tersebut.
Kasus ini menjadi pukulan besar bagi keluarga besar Harun. Putranya, Ricky Harun, memilih untuk tidak banyak berkomentar dan hanya menyampaikan permintaan doa agar sang ibu bisa kuat menjalani masa hukumannya.
Sementara itu, kuasa hukum Donna, Sandy Arifin menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah Peninjauan Kembali (PK), namun mengakui bahwa putusan MA bersifat final dan mengikat.
"Kami menghormati keputusan hakim. Mbak Donna akan menjalani hukumannya dengan ikhlas dan fokus pada pemulihan diri di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Sandy singkat.
Kasus Donna Harun menjadi salah satu skandal narkotika terbesar yang melibatkan artis senior di tahun 2025. Publik menyoroti bagaimana sosok yang dulu dikenal elegan dan berkelas itu kini harus menjalani hidup di balik jeruji selama satu dekade.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar