Setelah hampir dua bulan berstatus sebagai tersangka, Lita Harun, adik kandung artis senior Donna Harun, akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Lita bersama sang suami, Matthew Adi Darma, ditahan di Rutan Polresta Denpasar Kota pada Selasa (14/10/2025) sore.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pada 15 Agustus 2025 lalu. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit transaksi keuangan, keduanya diduga kuat terlibat dalam praktik judi online menggunakan dana usaha milik rekan bisnisnya senilai Rp160 juta.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Laorens R. Heselo, SH., SIK., membenarkan kabar penahanan tersebut.
"Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polresta Denpasar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan.
Menurut penyidik, dari hasil digital forensik, ditemukan bukti aliran dana dari rekening usaha ke sejumlah situs judi daring. Selain itu, transaksi keuangan tersebut juga digunakan untuk membeli chip dan saldo game online berbayar.
Lita dan Matthew dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara itu, hingga kini pihak Lita Harun belum memberikan keterangan resmi. Sejumlah awak media yang mencoba menghubungi pihak keluarga Donna Harun juga belum mendapat tanggapan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selama ini Lita dikenal sebagai manajer pribadi Donna Harun sekaligus pengelola bisnis kafe keluarga di kawasan Seminyak, Bali. Penahanan ini pun menambah daftar panjang kasus hukum yang menyeret nama keluarga Harun di dunia hiburan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar