Kamis, Oktober 16, 2025

Setelah Ammar Zoni, Giliran Donna Harun Kasasi Ditolak – Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Setelah publik dikejutkan dengan pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah karena berjualan narkoba di dalam rutan, kini giliran artis senior Donna Harun yang kembali menjadi sorotan. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak kasasi Donna Harun dan memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Kasasi di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). Majelis hakim menilai Donna tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atau niat untuk berubah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika," ujar hakim ketua dalam amar putusannya.

Donna Harun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah kawasan Denpasar, Bali. Polisi menemukan sabu, ekstasi, kokain, dan pil happy five di dalam koper pribadinya.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar sempat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, dengan pertimbangan Donna bersikap kooperatif dan bersedia direhabilitasi. Namun, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara pada 29 Agustus 2025, setelah ditemukan fakta bahwa Donna merupakan residivis kasus narkotika.

MA kemudian menjatuhkan putusan lebih berat lagi: 10 tahun penjara, dengan alasan Donna terbukti melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025 menggunakan identitas palsu dan bantuan orang dalam. Ia buron selama hampir dua minggu sebelum akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Dubai saat transit sepulang dari umrah di Mekkah.

Donna kemudian dideportasi ke Indonesia pada 30 April 2025 dan kembali ditahan di Lapas Kerobokan, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan alasan keamanan dan pengawasan ketat.

Donna Harun bukan kali pertama terjerat narkoba. Ia sebelumnya ditangkap pada November 2022 dan Desember 2023 dengan kasus serupa, namun sempat menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Meski sempat dianggap pulih, ia kembali terjerumus.

Publik pun menilai bahwa vonis berat ini adalah konsekuensi dari rentetan kesalahan yang berulang. Sosok yang dahulu dikenal sebagai ikon kecantikan dan elegansi kini harus menjalani satu dekade di balik jeruji besi.

Putranya, Ricky Harun, memilih irit bicara. Ia hanya mengatakan, "Kami mohon doa agar Mami kuat dan bisa introspeksi diri," ujar Ricky singkat saat dihubungi lewat telepon, Kamis (16/10/2025).

Sementara kuasa hukum Donna, Sandy Arifin, menyebut masih mempertimbangkan langkah Peninjauan Kembali (PK) meski mengakui putusan MA bersifat final.

"Kami menghormati keputusan hakim. Mbak Donna akan menjalani hukumannya dengan ikhlas dan fokus pada pemulihan diri di dalam lembaga pemasyarakatan," kata Sandy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar