Minggu, Oktober 19, 2025

Divonis 10 Tahun Penjara, Donna Harun Juga Terbukti Konsumsi Pil Happy Five


Artis senior Donna Harun kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat ibu dari aktor Ricky Harun tersebut sejak awal tahun 2025.

Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dibacakan di persidangan pada Selasa (15/10/2025), Donna ternyata tak hanya mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain, tetapi juga terbukti positif menggunakan pil Happy Five, sejenis obat penenang yang masuk dalam golongan psikotropika.

Putusan ini menjadi tamparan keras bagi publik yang selama ini masih berharap Donna bisa bebas lebih cepat setelah menjalani rehabilitasi. Majelis hakim menyatakan bahwa Donna tidak menunjukkan penyesalan mendalam karena sebelumnya sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali, pada April 2025 lalu.

"Menimbang bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menggunakan beberapa jenis narkotika, termasuk Happy Five, serta pernah melarikan diri dari tahanan, maka hukuman perlu diperberat menjadi sepuluh tahun penjara," ujar hakim ketua dalam sidang terbuka.

Kasus ini bermula ketika Donna Harun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah kawasan Denpasar, Bali. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan 37 butir pil Happy Five yang disimpan dalam koper miliknya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, kemudian diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bali. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat lagi hukuman tersebut menjadi 10 tahun penjara karena dianggap sebagai residivis dan tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum menilai Donna masih berupaya menutupi keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika yang lebih besar. "Kami menduga ada pihak-pihak yang membantu Donna mendapatkan barang haram tersebut. Penyidikan masih berlanjut," kata jaksa usai sidang.

Kuasa hukum Donna, Riri Purbasari, menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), dengan alasan bahwa kliennya sedang menjalani pemulihan psikologis dan spiritual.

"Mbak Donna saat ini dalam kondisi sangat drop. Dia menyesal, dan sedang berusaha menjalani pertobatan di dalam lapas. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan," ujar Riri.

Sementara itu, Ricky Harun, anak sulung Donna, tampak terpukul dengan keputusan tersebut. Dalam wawancara singkat, Ricky hanya berkomentar singkat, "Saya cuma bisa berdoa semoga mami kuat."

Vonis ini sekaligus menutup spekulasi panjang publik terkait nasib hukum Donna Harun, yang kini mendekam di Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, usai dipindahkan dari Bali. Kini, nama Donna kembali mencuat sebagai salah satu artis yang juga model era 1990-an yang harus menghadapi konsekuensi berat akibat penyalahgunaan narkoba berulang kali.

Meski begitu, sejumlah pengamat menilai bahwa hukuman ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi para selebritas lain agar berhenti memandang remeh dampak narkotika di dunia hiburan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar