Donna Harun kembali dibebaskan dari tahanan Polres Jakarta Selatan, lantaran berkas perkara kasus narkoba yang menimpanya tak kunjung lengkap.
Pada saat yang sama, masa penahanan Donna di Polres Jakarta Selatan sudah habis. Padahal berkas perkaranya sudah lengkap.
"Tentunya dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Irwandhy menegaskan, meski dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Donna Harun. Artinya yang bersangkutan masih berstatus tersangka. "Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ujarnya.
Pada saat yang sama, masa penahanan Donna di Polres Jakarta Selatan sudah habis. Padahal berkas perkaranya sudah lengkap.
"Tentunya dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy di Polres Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Irwandhy menegaskan, meski dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Donna Harun. Artinya yang bersangkutan masih berstatus tersangka. "Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ujarnya.
Irwandhy menjelaskan, berkas Donna dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Ia pun menegaskam, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.
"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Donna Frederika Rubiyanti Harun alias Donna Harun, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan, terkait dengan kelengkapan syarat materiel yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," kata Irwandhy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar