Minggu, Januari 28, 2024

Ternyata, Donna Harun Sudah Konsumsi Narkoba Sejak 2003

Donna Harun diketahui telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 2003. Fakta tersebut didapat setelah penyidik memeriksa intensif ibu aktor Ricky Harun tersebut.

"Pengakuan yang bersangkutan betul, yang kita tuangkan di BAP dari 2003. Terkait akut atau tidak tergantung pemeriksaan dokter," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy, di Polres Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Dalam kasus yang menjerat Donna Harun, Achmad Ardhy menduga jika narkoba yang didapat dari pemasok sindikat lama. Dalam hal ini, penyidik masih memburu pemasok barang haram tersebut.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus DH. Kita berusaha mengungkap jaringan tersangka DH, kita masih dalami keterkaitan lainnya," jelas Achmad Ardhy.

Dua kali memakai narkoba, Donna Harun masuk dalam kategori pecandu.

Donna Harun kini kembali ditangkap polisi dan kembali ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 27 Januari 2024 setelah sempat kabur dari penjara.

Diketahui, Donna Harun kembali ditangkap polisi di sebuah kafe kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 7 Desember 2023 lalu. Ibu Ricky Harun itu ditangkap polisi terkait kasus penistaan agama. Donna Harun yang dilaporkan mantan suaminya, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah atas dugaan penistaan agama. Kasus penistaan agama yang dilakukan Donna Harun itu ditangani Polres Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Donna Harun ditangkap di kediaman anaknya Ricky Harun di kawasan Emerald Residence, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada 18 November 2022 lalu dengan barang bukti jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 3,09 gram, jenis ekstasi happy five sebanyak 1,5 butir serta alat hisap sabu.

Setelah lima bulan berada di penjara, Donna Harun sempat bebas pada 17 Maret 2023. Dan, kini Donna Harun kembali ditangkap polisi pada 7 Desember 2023 terkait kasus penistaan agama.

Tak hanya itu, Donna Harun juga kembali masuk bui. Dikarenakan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa nenek empat cucu itu kembali lengkap.

Donna Harun dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Ibu Ricky Harun itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Nenek empat cucu itu dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar