Donna Harun dilaporkan suami mantan pembantunya bernama Abdul Ghoffar atas dugaan penyekapan mantan pembantunya, Komariah pada Maret 2022 ke Polda Metro Jaya.
Komariah diduga disekap karena memata-matai Donna atas suruhan mantan suami Donna Harun, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah.
Dalam laporan suami Komariah, Donna dikenakan dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
"Ancamannya 8 tahun penjara," kata kuasa hukum Abdul Ghoffar dan Komariah, Wemmy Amanupunyo.
Oleh penyidik Polda Metro Jaya, proses hukum atas laporan Abdul Ghoffar terhadap Donna Harun dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Terbaru, Komariah secara blak-blakan mengaku dianiaya saat diduga disekap oleh orang-orang suruhan mantan majikannya.
Menurut cerita yang bersangkutan, peristiwa terjadi pada 19 Maret 2022 lalu.
"Waktu itu ada pemukulan di bagian leher, dada, sama mulut saya," ujar Komariah usai bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023) dini hari.
Komariah juga mengatakan bahwa pelaku juga memanfaatkan sejumlah benda untuk melakukan penganiayaan.
"Awalnya tangan saja, tangan kosong. Tapi sempat pakai alat juga. Cuma nggak tahu alat apa, karena posisi saya mulut saya dilakban," paparnya.
Imbas kejadian tersebut, Komariah mengaku masih sering merasakan sakit di kepala. Ia juga jadi mudah hilang fokus. "Sekarang saya merasakan, kadang terasa pusing saja kepala," katanya.
Selain kondisi fisik yang menurun, Komariah juga mengalami gangguan psikis akibat hal itu.
"Saya merasa trauma, takut ada yang mengikuti lagi atau gimana," ungkapnya.
Kondisi itulah yang membuat Abdul Ghoffar selaku suami Komariah membuat laporan polisi atas dugaan penyekapan oleh Donna Harun.
"Efeknya itu berkepanjangan sampai sekarang, karena suami jadi kayak orang tulalit, sering sakit kepala. Jadi untuk cari kerjaan itu susah, majikannya nggak mau yang agak tulalit," jelasnya.
"Makanya saya mau berjuang buat keadilan istri saya di sini. Saya orang kecil, saya cuma minta keadilan," tegasnya.
Komariah diduga disekap karena memata-matai Donna atas suruhan mantan suami Donna Harun, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah.
Dalam laporan suami Komariah, Donna dikenakan dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
"Ancamannya 8 tahun penjara," kata kuasa hukum Abdul Ghoffar dan Komariah, Wemmy Amanupunyo.
Oleh penyidik Polda Metro Jaya, proses hukum atas laporan Abdul Ghoffar terhadap Donna Harun dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Terbaru, Komariah secara blak-blakan mengaku dianiaya saat diduga disekap oleh orang-orang suruhan mantan majikannya.
Menurut cerita yang bersangkutan, peristiwa terjadi pada 19 Maret 2022 lalu.
"Waktu itu ada pemukulan di bagian leher, dada, sama mulut saya," ujar Komariah usai bertemu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023) dini hari.
Komariah juga mengatakan bahwa pelaku juga memanfaatkan sejumlah benda untuk melakukan penganiayaan.
"Awalnya tangan saja, tangan kosong. Tapi sempat pakai alat juga. Cuma nggak tahu alat apa, karena posisi saya mulut saya dilakban," paparnya.
Imbas kejadian tersebut, Komariah mengaku masih sering merasakan sakit di kepala. Ia juga jadi mudah hilang fokus. "Sekarang saya merasakan, kadang terasa pusing saja kepala," katanya.
Selain kondisi fisik yang menurun, Komariah juga mengalami gangguan psikis akibat hal itu.
"Saya merasa trauma, takut ada yang mengikuti lagi atau gimana," ungkapnya.
Kondisi itulah yang membuat Abdul Ghoffar selaku suami Komariah membuat laporan polisi atas dugaan penyekapan oleh Donna Harun.
"Efeknya itu berkepanjangan sampai sekarang, karena suami jadi kayak orang tulalit, sering sakit kepala. Jadi untuk cari kerjaan itu susah, majikannya nggak mau yang agak tulalit," jelasnya.
"Makanya saya mau berjuang buat keadilan istri saya di sini. Saya orang kecil, saya cuma minta keadilan," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar