Rabu, Mei 31, 2023

Donna Harun Akan Diperiksa atas Kasus Dugaan Penyekapan Eks ART pada 2 Juni 2023

Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan memeriksa Donna Harun pada Jumat (2/6/2023).

Ini merupakan pemanggilan pertama untuk mereka atas kasus tiga pidana yaitu dugaan penyekapan Komariah, eks pembantu Donna Harun atas laporan suaminya, Abdul Ghoffar, penistaan agama, dan perzinahannya dengan Rifat Sungkar yang dilaporkan mantan suami Donna Harun, Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Abdul Ghoffar melaporkan Donna Harun ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022.

Dalam laporannya, Abdul Ghoffar menyatakan istrinya, Komariah, menjadi korban dugaan penyekapan oleh Donna Harun.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/674/II/YAN2.5/2022/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Tak hanya itu, Donna Harun juga dilaporkan Ad Hanafiah ke Polres Jakarta Selatan pada 22 Mei 2022 terkait kasus perzinahan dengan Rifat Sungkar.

Donna diduga telah melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ad Hanafiah mendapati Donna, istrinya saat itu bersama Rifat di rumahnya di Kemang, Jakarta Selatan pada 31 Juli 2020.

Soal penistaan agama, Donna Harun juga dilaporkan Ad Hanafiah ke Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2023. Ibu Ricky Harun dan Jeje Soekarno tersebut diduga kembali memeluk agama terdahulunya, yaitu Katholik. Kembalinya Donna ke Katholik diduga melanggar penistaan agama.

Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu. Laporan itu menyebutkan pada 19 Maret 2022, Komariah, yang mulutnya dilakban, dipukul hingga ditendang pelaku. "(Menggunakan) Dengan tangan saja, tangan kosong. Pakai alat (juga), enggak tahu alat apa. Karena, posisi saya kan, mata ditutup," ucap Komariahusai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Dia mengaku tidak mengetahui pelaku pemukulan pada saat itu karena mulutnya dilakban.

Pada akhirnya dia mengetahui identitas pelaku dari orang lain yang berada di ruangan sama dan matanya tidak ditutup. Sebagai informasi, orang yang mengetahui ini, kata kuasa hukum Komariah, Wemmy Amanupunyo, bakal menjadi saksi dari kasus tersebut karena juga merupakan korban dari pelaku yang sama.

Masih dalam kesempatan yang sama, Wemmy mengungkapkan bahwa penyekapan tersebut terjadi selama 18 hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar