Usai menerima pendaftaran gugatan cerai dari Dinna Olivia Jassin terhadap suaminya, Anton Arianto Subowo, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang cerai perdana. Sidang cerai perdana pasangan yang menikah di New Delhi, India pada 5 Juni 2008 silam akan digelar akhir bulan ini
"Agenda sidang perdananya nanti di tanggal 19 Mei 2023, hari Jumat," kata Taslimah selaku Humas Pengadilam Agama Jakarta Selatan kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Agenda sidang perdana adalah sidang mediasi. Pihak pengadilan akan berusaha mempersatukan kembali Dinna Olivia-Anton Subowo apabila situasinya masih dimungkinkan.
Sebab, perceraian meski merupakan sesuatu yang halal atau diperbolehkan namun paling dibenci Tuhan.
"Bila kedua belah pihak hadir, maka didamaikan melalui proses mediasi di persidangan," papar Taslimah.
Diketahui, Dinna Olivia menggugat cerai suaminya Anton Arianto Subowo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Anton. Gugatan ini didaftarkan pada 12 April 2023 dengan sistem e-court. Didaftarkan oleh kuasa hukum Dinna Olivia, Mario Lasut dan teregister dengan nomor perkara 1486/Pdt.G/2023/PAJS.
"Agenda sidang perdananya nanti di tanggal 19 Mei 2023, hari Jumat," kata Taslimah selaku Humas Pengadilam Agama Jakarta Selatan kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Agenda sidang perdana adalah sidang mediasi. Pihak pengadilan akan berusaha mempersatukan kembali Dinna Olivia-Anton Subowo apabila situasinya masih dimungkinkan.
Sebab, perceraian meski merupakan sesuatu yang halal atau diperbolehkan namun paling dibenci Tuhan.
"Bila kedua belah pihak hadir, maka didamaikan melalui proses mediasi di persidangan," papar Taslimah.
Diketahui, Dinna Olivia menggugat cerai suaminya Anton Arianto Subowo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Anton. Gugatan ini didaftarkan pada 12 April 2023 dengan sistem e-court. Didaftarkan oleh kuasa hukum Dinna Olivia, Mario Lasut dan teregister dengan nomor perkara 1486/Pdt.G/2023/PAJS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar