Minggu, Januari 11, 2026

Ucapan Mantan Suami Terbukti, Donna Harun Diduga Konsumsi Narkoba Jenis Sabu

Kasus narkotika yang kembali menjerat aktris senior Donna Harun seolah mengonfirmasi ucapan lama mantan suami keduanya, Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno. Pernyataan Romy yang sempat menuai polemik pada 2020 silam kini kembali mencuat, menyusul terbongkarnya dugaan keterlibatan aktif Donna dalam peredaran narkoba serta indikasi kuat konsumsi narkotika jenis sabu.

Donna Harun diketahui telah dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam selnya saat menjalani hukuman di Lapas Wanita Kelas IIA Sukamiskin, Bandung. Aparat menyimpulkan Donna tidak hanya berstatus pengguna, tetapi juga diduga mengedarkan narkoba dari dalam lapas.

Seiring perkembangan kasus tersebut, publik kembali menyoroti pernyataan Romy Soekarno pada Juli 2020. Saat itu, Romy secara terbuka mengakui pernah mengirim pesan WhatsApp kepada Donna Harun yang berisi ancaman akan melaporkannya ke polisi apabila kembali mengonsumsi sabu.

“Ada juga saya pernah mengancam. ‘Kalau lu mau nyabu lagi sama pacar gelap lu, gua laporin lu ke polisi’,” ujar Romy kala itu kepada awak media di kediamannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Meski Romy menyebut ucapannya dilontarkan secara emosional dan di luar konteks, pernyataan tersebut kini dianggap relevan dengan rentetan kasus narkotika yang menjerat Donna Harun di tahun-tahun berikutnya. Fakta hukum menunjukkan Donna telah beberapa kali ditangkap dalam kasus serupa, hingga akhirnya ditetapkan sebagai residivis narkotika.

Pengacara Romy Soekarno, Sunan Kalijaga, turut angkat bicara menanggapi perkembangan terbaru kasus Donna Harun. Menurut Sunan, apa yang terungkap saat ini menjadi bukti bahwa pernyataan kliennya di masa lalu bukan sekadar tudingan tanpa dasar.

"Kalau sekarang fakta hukumnya terbuka seperti ini, publik bisa menilai sendiri. Apa yang pernah disampaikan Pak Romy dulu ternyata bukan mengada-ada," ujar Sunan Kalijaga.

Sunan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah berniat membuka aib, melainkan saat itu berada dalam situasi konflik rumah tangga yang serius dan dipicu kekhawatiran akan penyalahgunaan narkoba.

"Ini bukan soal menyerang pribadi, tapi soal kebenaran yang akhirnya terungkap. Hukum yang berbicara," tegasnya.

Kasus Donna Harun sendiri semakin berat setelah Mahkamah Agung menolak memberikan keringanan hukuman. Selain terbukti sebagai residivis narkotika, Donna juga diketahui sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada April 2025 sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Dubai dan dideportasi ke Indonesia.

Hingga kini, Donna Harun belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan konsumsi sabu yang kembali dikaitkan dengan ucapan mantan suaminya. Pihak keluarga juga memilih bungkam. Aparat penegak hukum menyatakan masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan Donna, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang membantu dari dalam maupun luar lapas.

Kasus ini pun kembali menegaskan bahwa pernyataan masa lalu yang sempat dianggap sebagai konflik personal kini menemukan relevansinya dalam rangkaian fakta hukum yang tak terbantahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar