Aktris senior Donna Harun resmi dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah terbukti mengedarkan narkoba saat menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Kelas IIA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Pemindahan tersebut dilakukan menyusul ditemukannya barang bukti narkotika secara langsung di dalam sel yang ditempati Donna.
Ibu aktor Ricky Harun itu kembali berurusan dengan aparat penegak hukum dalam perkara narkoba untuk keempat kalinya. Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan petugas, Donna diduga menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika dari dalam lapas dengan memanfaatkan jaringan internal maupun pihak luar.
Penemuan barang bukti di dalam sel menjadi dasar kuat bagi aparat untuk menyimpulkan keterlibatan aktif Donna dalam peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Atas temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menetapkan Donna sebagai narapidana berisiko tinggi dan segera memerintahkan pemindahan ke rutan dengan pengamanan lebih ketat.
Sebagai langkah pengamanan lanjutan, Donna Harun kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, yang memiliki pengawasan khusus terhadap narapidana dengan tingkat risiko tinggi serta keterlibatan kasus serius. Proses pemindahan dilakukan secara tertutup guna mencegah potensi gangguan keamanan dan upaya melanjutkan jaringan peredaran narkoba.
Sampai di Rutan Pondok Bambu, Donna Harun ditempatkan dalam satu sel dengan Nikita Mirzani. Nikita sendiri hingga kini masih menjalani masa tahanan terkait kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Pihak rutan menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap kedua narapidana tersebut, mengingat status keduanya sebagai figur publik serta sensitivitas perkara yang sedang dijalani. Aparat memastikan tidak ada perlakuan khusus dan seluruh warga binaan akan diperlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, Donna Harun sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah di kawasan Denpasar, Bali. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta pil happy five yang disimpan di dalam koper milik Donna.
Awalnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, dengan pertimbangan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan menyatakan kesiapan untuk menjalani rehabilitasi. Namun, putusan tersebut diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bali menjadi 4 tahun penjara pada 29 Agustus 2025, setelah ditemukan fakta bahwa Donna merupakan residivis kasus narkotika.
Pada tahap kasasi, Mahkamah Agung menilai Donna tidak layak lagi memperoleh keringanan hukuman. Selain mengulangi perbuatannya, ia juga diketahui sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025. Nenek empat cucu itu dikabarkan kabur ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah. Dalam periode tersebut, Donna juga diketahui kembali menganut agama Katolik, setelah sebelumnya memeluk agama Islam.
Pelarian tersebut diduga dilakukan dengan bantuan orang dalam serta penggunaan identitas palsu. Donna dilaporkan kabur selama hampir dua pekan sebelum akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Dubai, saat tengah transit dalam perjalanan pulang ke Indonesia.
Setelah ditangkap, Donna Harun dideportasi ke Indonesia pada 30 April 2025 dan kembali ditahan di Lapas Kerobokan, Bali, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, dengan alasan keamanan.
Kasus ini menambah panjang catatan hukum Donna Harun terkait narkotika. Sebelumnya, ia juga pernah ditangkap dalam kasus serupa pada November 2022 dan Desember 2023. Meski sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Donna dinilai belum mampu melepaskan diri dari jerat penyalahgunaan narkoba.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar