Aktris Dinna Olivia kembali berhadapan dengan persoalan hukum. Kali ini, ia dilaporkan oleh Dhena Devanka ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan, menyusul insiden keributan yang terjadi di kawasan Bukit Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/1/2026).
Dalam laporan tersebut, Dhena menuding Dinna melakukan kekerasan fisik berupa tamparan saat terjadi adu mulut di kediaman Rita Subowo, ibu dari Anton Subowo, mantan suami Dinna Olivia.
Kuasa hukum Dhena Devanka, Farhat Abbas, mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas dugaan tindakan fisik tersebut.
"Mbak Dhena melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat terjadi keributan kemarin. Ada dugaan kontak fisik yang menyebabkan klien kami merasa dirugikan," ujar Farhat kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Minggu (4/1/2026).
Dinna Olivia diketahui mendatangi rumah mantan mertuanya bersama sejumlah anggota keluarga, sahabat, serta tim kuasa hukumnya, termasuk Dea Tunggaesti. Kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan sengketa harta serta klaim penyitaan rumah yang hingga kini masih bergulir di ranah hukum.
Pihak Dhena menyatakan laporan ini ditempuh agar peristiwa tersebut diproses sesuai jalur hukum dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan pendalaman awal.
"Laporan sudah kami terima. Selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar AKP Nurma Dewi.
Hingga berita ini diturunkan, Dinna Olivia belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dari Dhena Devanka. Namun sebelumnya, kuasa hukum Dinna menyebut kliennya tengah mengalami tekanan psikologis berat akibat sengketa harta, konflik pasca perceraian, serta rangkaian laporan hukum yang saling berbalasan.
Laporan Dhena Devanka ini menambah daftar panjang konflik hukum antara Dinna Olivia, Anton Subowo, dan Dhena Devanka. Sehari sebelumnya, Anton Subowo juga melaporkan Dinna ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi terkait insiden yang sama.
AKP Nurma Dewi menegaskan seluruh laporan akan ditangani secara profesional.
"Setiap laporan yang masuk akan kami proses dengan prinsip praduga tak bersalah," tegas AKP Nurma Dewi.
Perseteruan ketiganya telah berlangsung sejak sebelum perceraian Dinna Olivia dan Anton Subowo resmi diputus pada 29 Februari 2024. Dinna sebelumnya menuding rumah tangganya hancur akibat kehadiran Dhena Devanka yang disebutnya sebagai orang ketiga. Ia menggugat cerai Anton pada 12 April 2023, lalu melaporkan Anton dan Dhena ke Polresta Depok pada 7 Juni 2023 atas dugaan perzinahan. Dinna juga mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Konflik ini kemudian merembet ke kasus perusakan rumah kontrakan milik Dhena Devanka di Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, Dinna Olivia dan sepupunya, Kiki Jassin, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
Pada 18 Desember 2025, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Dinna dan Kiki. Karena telah menjalani masa tahanan hampir penuh, Dinna dinyatakan bebas pada 22 Desember 2025, hanya menyisakan empat hari masa hukuman. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut empat tahun penjara.
Namun, kebebasan Dinna belum mengakhiri persoalan. Rumah di Cirendeu, Tangeragn Selatan, Banten yang selama ini ia tempati kembali menjadi objek sengketa. Anton Subowo diketahui sejak Juli 2024 mengajukan gugatan balik terkait harta gono-gini, dengan mengklaim rumah tersebut sebagai harta bersama yang dibeli saat keduanya masih berstatus suami istri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar