Pengadilan Negeri (PN) Depok akhirnya menjatuhkan vonis bebas murni kepada pasangan kontroversial Dhena Devanka dan Anton Subowo dalam perkara dugaan perzinahan yang menyeret keduanya sejak 2023. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada 10 Juli 2025, dan langsung memicu kehebohan di ruang publik.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur pasal perzinahan tidak terpenuhi. Alat bukti yang diajukan jaksa dinilai tidak cukup kuat, sementara kronologi peristiwa dalam dakwaan disebut tidak konsisten. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dhena dan Anton yang sebelumnya ditahan di Lapas Depok, Cilodong, Depok, Jawa Barat dinyatakan bebas murni dan langsung keluar dari tahanan usai persidangan.
Namun, keputusan itu menuai gelombang kritik. Pihak pelapor, aktris Dinna Olivia, mantan istri Anton menyatakan kekecewaan mendalam. Dukungan terhadap Dinna pun mengalir deras di media sosial, dengan banyak pihak menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi korban konflik rumah tangga.
Meski telah divonis bebas, perkara ini belum sepenuhnya berakhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok secara tegas menyatakan tidak puas dengan putusan tersebut. Pada 28 November 2025, jaksa resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa menilai vonis bebas itu tidak mencerminkan rasa keadilan. Menurut penilaian internal kejaksaan, majelis hakim dianggap mengabaikan bukti-bukti penting, termasuk keterangan saksi, dokumen yang diklaim sebagai pernikahan siri, serta fakta bahwa hubungan Dhena dan Anton diduga terjadi ketika proses perceraian Anton-Dinna belum selesai. Jaksa bahkan menyatakan akan mendorong penerapan pidana maksimal Pasal 284 KUHP, yakni 9 bulan penjara, apabila banding dikabulkan.
Di sisi lain, kuasa hukum Dhena Devanka menyambut putusan bebas sebagai bentuk pembuktian bahwa kliennya tidak bersalah. Mereka menilai laporan perzinahan sarat kepentingan pribadi dan menegaskan bahwa hubungan Dhena dan Anton telah sah secara agama sebelum tuduhan perzinahan mencuat. Pihaknya menyatakan siap menghadapi proses banding tanpa rasa khawatir.
Anton Subowo, dalam pernyataan terpisah, menyebut vonis bebas sebagai "awal baru" bagi keluarganya bersama Dhena Devanka. Ia berharap proses hukum yang masih berjalan dapat diselesaikan secara adil dan objektif.
Sebaliknya, kuasa hukum Dinna Olivia, Mario Lasut, menegaskan kekecewaan kliennya. Ia menyebut majelis hakim mengabaikan keterangan saksi mata, peristiwa penggerebekan di rumah kontrakan Dhena di kawasan Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat serta bukti percakapan yang diklaim menunjukkan hubungan terlarang sejak 2022. Mario menyebut putusan bebas tersebut sebagai "tamparan bagi korban" dan secara terbuka mendukung langkah banding kejaksaan.
Kasus ini sendiri telah berjalan panjang. Dhena Devanka dan Anton Subowo sempat ditetapkan sebagai tersangka, dijemput paksa polisi pada 17 Desember 2024, lalu ditahan di Lapas Depok sejak 15 Maret 2025. Keduanya menjalani rangkaian sidang sejak April 2025 hingga akhirnya divonis bebas pada 10 Juli 2025.
Di sisi lain, Dinna Olivia juga mengungkap pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama pernikahannya dengan Anton. Berdasarkan visum, terdapat luka lebam di wajah dan tubuhnya. Menurut keterangan kuasa hukumnya, kekerasan terjadi sejak 2011 hingga insiden berat pada 2022.
Dinna juga mengaku mengalami KDRT psikis setelah memergoki Anton berselingkuh dengan Dhena Devanka di rumah kontrakan Dhena di Raffles Hills Cibubur. Atas dasar itu, Dinna melaporkan Anton dan Dhena ke Polresta Depok pada 7 Juni 2023 atas dugaan perzinahan.
Namun, perkara berkembang setelah Dhena melaporkan balik Dinna atas dugaan perusakan rumah kontrakan pada akhir Desember 2022. Akibat laporan tersebut, Dinna Olivia dan sepupunya, Kiki Jassin, ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Desember 2022 dan sempat ditahan di Lapas Perempuan Depok pada 22 Agustus 2025. Keduanya akhirnya bebas pada 22 Desember 2025.
Tak berhenti di situ, Dinna mengaku kembali mengalami tekanan setelah bebas dari tahanan. Ia menyebut dirinya kembali terusir dari rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten, usai didatangi orang-orang yang disebut sebagai bodyguard suruhan Anton Subowo. Rumah tersebut kembali menjadi objek sengketa setelah Anton sejak Juli 2024 mengajukan gugatan balik harta gono-gini dan mengklaim rumah tersebut sebagai harta bersama.
Kini, setelah banding resmi diajukan, status hukum Dhena Devanka dan Anton Subowo kembali menggantung. Meski telah menghirup udara bebas, keduanya masih menghadapi kemungkinan terburuk: kembali mendekam di balik jeruji jika Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengabulkan permohonan banding jaksa.
Publik pun menanti putusan di tingkat banding, apakah vonis bebas akan dikuatkan, atau justru berbalik menjadi hukuman penjara sebagaimana tuntutan kejaksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar