Rabu, Januari 07, 2026

Dilaporkan, Berkas Kasus Perzinahan Sajad Ukra & Sheny Andrea Sudah P21 ke Kejari Bali

Perkembangan terbaru kembali muncul dalam kasus dugaan perzinahan yang menyeret nama Sajad Ukra, mantan suami Nikita Mirzani, dan pesinetron Sheny Andrea. Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Kepastian tersebut dikonfirmasi oleh sumber internal kepolisian yang menyebutkan bahwa penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). Dengan status P21, kasus ini selangkah lagi akan memasuki tahap persidangan.

"Berkas perkara dugaan perzinahan atas nama terlapor Sajad Ukra dan Sheny Andrea telah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar," ujar sumber yang mengetahui proses hukum tersebut, Selasa (7/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan Medina Moesa, istri sah Sajad Ukra, yang melaporkan dugaan perselingkuhan dan perzinahan suaminya dengan Sheny Andrea ke Polda Bali pada April 2025. Medina mengaku menemukan sejumlah bukti percakapan mesra, dugaan pertemuan di hotel, hingga intensitas perjalanan Sajad ke Bali yang disebut-sebut untuk menemui Sheny.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor, saksi ahli, serta mengantongi barang bukti berupa rekaman percakapan digital, data perjalanan, dan bukti pemesanan hotel yang diduga berkaitan dengan perbuatan terlarang tersebut.

Nama Sheny Andrea, yang diketahui masih berstatus istri Danny Van Oortmerssen saat dugaan perzinahan terjadi, turut menjadi sorotan publik. Terlebih, suaminya kala itu juga lebih dulu mengungkap dugaan perselingkuhan tersebut ke media sosial, lengkap dengan unggahan bukti tiket pesawat dan hotel.

Di sisi lain, Sajad Ukra saat itu masih terikat pernikahan sah dengan Medina Moesa, sehingga laporan dugaan perzinahan memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan Pasal 284 KUHP.

Dengan berkas perkara dinyatakan P21, Kejari Denpasar kini memiliki kewenangan penuh untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan. Jika terbukti bersalah, Sajad Ukra dan Sheny Andrea terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, baik Sajad Ukra maupun Sheny Andrea belum memberikan pernyataan resmi terkait status P21 tersebut. Sementara pihak Medina Moesa menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ke meja hijau.

Kasus ini pun kembali menyita perhatian publik, mengingat latar belakang para pihak yang berasal dari kalangan figur publik dan sarat konflik rumah tangga sejak awal mencuat ke permukaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar