Kamis, Januari 22, 2026

Rita Subowo, Anton Subowo, Dhena Devanka & Fitri Salhuteru Mangkir dari Pemeriksaan Polisi


Sejumlah pihak yang dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktris Dinna Olivia dilaporkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian. Mereka adalah Rita Subowo, Anton Subowo, Dhena Devanka, dan Fitri Salhuteru.

Keempatnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/1/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang diajukan Dinna Olivia bersama beberapa korban lain menyusul insiden keributan di Stone Cafe, Kemang, Jakarta Selatan pada 8 Januari 2026.

Namun, hingga batas waktu pemeriksaan berakhir, para terlapor tidak hadir untuk memberikan keterangan. Pihak kepolisian memastikan ketidakhadiran tersebut telah dicatat dan menjadi bagian dari administrasi perkara.

"Pemanggilan sudah dilakukan sesuai prosedur. Ketidakhadiran akan kami catat, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ulang sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kanit Binmas Polsek Mampang Prapatan Iptu Marzuki, Kamis (22/1/2026).

Sebelumnya, Dinna Olivia melaporkan Anton Subowo, Dhena Devanka, Rita Subowo, Fitri Salhuteru, serta Cencen Kurniawan atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Selain Dinna, laporan tersebut juga mencantumkan Alea Subowo—anak sulung Dinna dan Anton Subowo—, Rizkiyanti Jassin alias Kiki Jassin, serta kuasa hukum Dinna, Dea Tunggaesti, sebagai korban. Seluruh pelapor diketahui telah menjalani visum di RS Medistra, Jakarta Selatan.

Di sisi lain, para terlapor membantah seluruh tudingan tersebut. Rita Subowo sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan laporan balik terhadap Dinna Olivia atas dugaan pencemaran nama baik. Sementara itu, Anton Subowo juga telah lebih dulu melaporkan Dinna Olivia ke Polres Metro Jakarta Selatan atas sejumlah tuduhan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan. Aparat akan kembali melayangkan panggilan pemeriksaan berikutnya dan mengimbau seluruh pihak untuk bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar