Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan aktris Dinna Olivia memasuki babak baru. Sejumlah pihak yang dilaporkan Anton Subowo, Dhena Devanka, Rita Subowo, Fitri Salhuteru, serta Cencen Kurniawan disebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti dinilai memenuhi unsur pidana.
Penyidik Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menyatakan saat ini masih melakukan pendalaman keterangan saksi, pemeriksaan korban, serta pengumpulan alat bukti terkait insiden keributan di Stonce Cafe, Kemang, Jakarta Selatan pada 8 Januari 2026. Penetapan tersangka, kata polisi, akan dilakukan setelah gelar perkara.
"Penetapan tersangka bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara. Saat ini proses masih berjalan," ujar Kanit Binmas Polsek Mampang Prapatan Iptu Marzuki, Jumat (23/1/2026).
Dalam laporan Dinna Olivia, dugaan pengeroyokan tidak hanya menimpa dirinya, tetapi juga mencantumkan korban lain, yakni Alea Subowo, Rizkiyanti Jassin alias Kiki Jassin, serta kuasa hukum Dinna, Dea Tunggaesti. Para korban telah menjalani visum di RS Medistra, Jakarta Selatan, yang kini menjadi bagian dari berkas penyelidikan.
Dinna juga mengklaim mengalami kekerasan fisik, termasuk dugaan pencekikan yang disebut dilakukan oleh Rita Subowo. Klaim tersebut dibantah pihak terlapor dan akan diuji melalui pembuktian hukum.
Di sisi lain, pihak terlapor membantah seluruh tudingan. Rita Subowo menyatakan siap menempuh langkah hukum balik atas dugaan pencemaran nama baik. Sementara itu, Anton Subowo sebelumnya juga telah melaporkan Dinna Olivia ke Polres Metro Jakarta Selatan atas sejumlah tuduhan lain. Polisi menegaskan seluruh laporan ditangani paralel dan objektif.
Penyidik berencana melayangkan pemanggilan lanjutan kepada para pihak yang belum memenuhi panggilan sebelumnya, serta melengkapi administrasi perkara sebelum gelar perkara. Kepolisian mengimbau semua pihak kooperatif dan tidak membangun opini publik yang dapat mengganggu proses hukum.
Insiden ini berawal saat Dinna secara mengejutkan mengobrak-abrik acara jumpa pers yang digelar oleh Anton Subowo bersama Dhena Devanka dan Rita Subowo di Stone Cafe Kemang, Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2026) malam. Kedatangan Dinna disebut tidak terduga oleh pihak Anton dan Dhena.
Dinna hadir bersama rombongan keluarga dan kuasa hukumnya, yaitu kakak-kakaknya, Dannyella Masnina Jasin dan Donna Paulina Jasin, sepupu Kiki Jassin, serta anak sulungnya Alea Subowo, didampingi tim pengacara Mario Lasut, Titin Prialianti, Dea Tunggaesti, dan Sri Sinduwati.
Dalam kejadian tersebut, Dinna meluapkan amarahnya dengan menuding Anton Subowo merampas seluruh harta miliknya, termasuk rumah pribadi dan harta warisan dari almarhum Djuanda Jasin dan almarhumah Dahliani Siregar. Ia juga kembali menuding Anton sebagai suami siri yang hidup bersama Dhena, dan menyebut Dhena sebagai "gundik" yang ikut menguasai hartanya.
Situasi memanas hingga terjadi kontak fisik antara Dinna dan Dhena Devanka. Menurut pengakuan Dinna, dirinya dan Dhena saling menampar dan menjambak rambut. Dinna juga mengklaim sempat ditampar, dianiaya, dan dikeroyok oleh Anton Subowo.
Kericuhan makin meluas ketika Fitri Salhuteru dan suaminya Cencen Kurniawan ikut terlibat. Bahkan Dinna menyebut Angel Lelga, sahabat Dhena, ikut membela Dhena, Anton, dan Rita Subowo. Dinna mengaku lehernya sempat dicekik Rita Subowo saat insiden berlangsung.
Keributan juga menyeret Alea Subowo yang menampar Dhena Devanka, sementara Dhena membalas dengan mengeroyok Alea. Selain itu, Donna Paulina Jasin dilaporkan meludahi Dhena dan membenturkan kepalanya ke dinding, serta mengancam menembak Anton, Dhena, dan Fitri. Kiki Jassin dan Dannyella juga terlibat dalam adu fisik. Fitri Salhuteru disebut melempar asbak ke arah Kiki.
Situasi baru berhasil dikendalikan setelah lima bodyguard Anton Subowo turun tangan. Dinna beserta rombongan — termasuk Alea, Dannyella, Donna, Kiki, Dea, Mario, Titin, dan Sri Sinduwati akhirnya digiring keluar ruangan atas permintaan Rita Subowo.
Hingga berita ini diturunkan, status tersangka belum ditetapkan. Aparat menegaskan keputusan apa pun akan diambil berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar