Nama artis senior Donna Harun kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika baru yang terjadi saat ia masih menjalani hukuman penjara. Donna diketahui hingga kini mendekam di Lapas Wanita Kelas IIA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan penegak hukum, pada Oktober 2025 lalu Donna diduga mengatur transaksi narkotika jenis sabu dan ganja dari dalam rutan. Dugaan tersebut mengemuka setelah aparat menemukan pola komunikasi mencurigakan yang dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi, yang disinyalir digunakan untuk menghindari pengawasan petugas.
Sumber menyebutkan, transaksi tersebut diduga melibatkan pihak luar dengan memanfaatkan perantara sesama warga binaan. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika secara langsung di dalam sel Donna, hasil penelusuran komunikasi dan keterangan sejumlah pihak disebut cukup kuat untuk memicu langkah pengamanan lanjutan.
Menanggapi temuan tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dikabarkan langsung mengambil tindakan tegas. Donna Harun kemudian ditetapkan sebagai narapidana berisiko tinggi karena dinilai berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan lembaga pemasyarakatan.
Sebagai langkah antisipasi, Ditjen PAS memutuskan memindahkan Donna Harun ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, yang memiliki pengamanan lebih ketat serta pengawasan khusus terhadap napi dengan kategori risiko tinggi.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman dan verifikasi lanjutan terkait dugaan tersebut. Aparat menegaskan bahwa seluruh proses masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan perkara baru secara resmi.
Sebagai informasi, Donna Harun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah kawasan Denpasar, Bali. Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan pil happy five, yang disimpan dalam koper miliknya.
Awalnya, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan alasan terdakwa bersikap kooperatif dan siap direhabilitasi. Namun, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara pada 29 Agustus 2025, karena ditemukan fakta bahwa Donna adalah residivis kasus narkotika.
Namun, pada tahap kasasi, Mahkamah Agung menilai Donna tidak pantas lagi mendapat keringanan, karena tidak hanya mengulangi perbuatannya, tetapi juga sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan pada pertengahan April 2025. Ibu Ricky Harun itu dikabarkan kabur ke Mekkah untuk melaksanakan umroh. Donna Harun juga diketahui kembali menganut agama Katolik setelah sebelumnya ia memeluk agama Islam atau mualaf.
Pelarian itu dilakukan dengan bantuan orang dalam dan menggunakan identitas palsu. Ia dilaporkan kabur selama hampir dua minggu sebelum akhirnya tertangkap di Bandara Internasional Dubai, saat sedang transit sepulang umrah dari Mekkah.
Donna kemudian dideportasi ke Indonesia pada 30 April 2025 dan kembali ditahan di Lapas Kerobokan, Bali, sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, untuk alasan keamanan.
Ini bukan kali pertama Donna Harun berurusan dengan hukum terkait narkoba. Ia pernah ditangkap pada November 2022 dan Desember 2023 dengan kasus serupa. Meski sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Donna rupanya tak bisa lepas dari jeratan barang haram tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar