Jumat, Januari 02, 2026

Donna Harun Diduga Terlibat Jaringan Narkoba di Penjara, Kasus Masuki Babak Baru

Kasus narkotika yang menjerat artis senior Donna Harun kembali memasuki babak baru. Setelah divonis 10 tahun penjara dan kini menjalani hukuman di Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Donna kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa petugas lapas menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu blok hunian. Seorang narapidana perempuan diduga berperan sebagai kurir kecil, dengan pola komunikasi yang mengarah pada jaringan internal lapas. Dalam penggeledahan rutin awal pekan ini, petugas menemukan sobekan kertas berisi kode transaksi, daftar nama warga binaan, serta catatan jumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika secara langsung di sel Donna Harun, sumber internal lapas menyebutkan bahwa nama Donna muncul dalam komunikasi antar-narapidana yang kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Polda Jawa Barat mengonfirmasi telah menerima laporan awal terkait dugaan jaringan narkoba baru di dalam Lapas Sukamiskin.

"Saat ini masih tahap pendalaman. Ada penyelidikan internal dan eksternal. Kami belum bisa menyimpulkan apa pun, namun nama yang disebut publik memang muncul dalam laporan awal," ujar seorang pejabat kepolisian yang enggan disebutkan namanya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih bersifat pengumpulan data dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah narapidana, termasuk klarifikasi silang atas temuan dokumen tertulis tersebut.

Publik pun mulai membandingkan kasus ini dengan pengalaman Ammar Zoni, aktor yang beberapa tahun lalu kembali tersandung narkoba saat menjalani masa tahanan. Meski konteks hukumnya berbeda, kemiripan pola—figur publik, status residivis, dan dugaan keterlibatan jaringan lapas—membuat kasus Donna Harun menjadi perhatian luas.

Dua mantan suami terakhir Donna, Romy Soekarno dan Ad Hanafiah, turut angkat bicara dengan nada keras.

Ad Hanafiah menyatakan, "Kalau itu benar, saya tidak kaget. Hidup itu ada karmanya."

Sementara Romy Soekarno menegaskan dirinya tidak ingin terlibat dan memilih menjaga jarak dari persoalan hukum mantan istrinya.

Di sisi lain, kuasa hukum Donna Harun, Riri Purbasari, memberikan bantahan tegas.

"Tidak ada bukti bahwa klien kami terlibat peredaran narkotika di lapas. Tuduhan ini liar, spekulatif, dan belum berdasar hukum. Mbak Donna fokus menjalani pembinaan," tegas Riri.

Riri juga menduga adanya unsur fitnah dan tekanan psikologis yang sengaja diarahkan untuk memperkeruh kondisi kliennya di tengah masa hukuman yang berat.

Seorang petugas lapas menyebut Donna belakangan lebih tertutup dan jarang bersosialisasi.

"Beliau lebih banyak di ruang baca atau di sel. Tekanan mentalnya terlihat berat," ujar sumber tersebut.
Hingga kini, Donna Harun belum memberikan pernyataan resmi. Pihak kuasa hukum menyatakan hak jawab akan disampaikan setelah pemeriksaan internal lapas dan kepolisian selesai.

Jika nantinya terbukti secara hukum terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas, Donna berpotensi menghadapi tambahan hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan pidana seumur hidup, tergantung pasal yang dikenakan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Donna Harun dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dengan penolakan tersebut, Donna tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara, sebagaimana putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim menilai tidak ditemukan novum atau bukti baru yang dapat meringankan vonis. Hukuman berat dijatuhkan karena Donna dinilai sebagai residivis, tidak kooperatif, serta terbukti menggunakan berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk sabu, ekstasi, kokain, dan pil Happy Five.

Kasus ini bermula dari penangkapan Donna oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah di Denpasar, Bali. Vonis awal 1 tahun penjara kemudian diperberat hingga 10 tahun setelah Donna sempat melarikan diri dari Lapas Kerobokan dan ditangkap kembali di Bandara Internasional Dubai.

Putra sulungnya, Ricky Harun, hanya menyampaikan pernyataan singkat, "Kami mohon doa agar Mami kuat dan bisa introspeksi diri."

Kasus Donna Harun kini menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan narkotika—terlebih oleh figur publik—memiliki konsekuensi hukum panjang dan berlapis, bahkan hingga di balik jeruji besi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar