Drama panjang rumah tangga aktris senior Donna Harun berakhir secara hukum setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjatuhkan putusan verstek, yang menyatakan perceraian Donna dengan suami ketiganya, Alisyahrazad Hanafiah alias Aad, telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini disampaikan pada Selasa, 27 Januari 2026, menandai akhir dari sengketa rumah tangga yang telah berlangsung lebih dari lima tahun.
Dalam putusan verstek tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan cerai yang diajukan Donna Harun pada 8 Desember 2025 dikabulkan, setelah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan terakhir secara berurutan, sehingga hakim menetapkan putusan berdasarkan bukti dan permohonan dari pihak penggugat. Dengan demikian secara yuridis, perceraian mereka dinyatakan sah tanpa perlu melalui pemeriksaan pembuktian secara lengkap.
Alasan cerai yang dikabulkan hakim antara lain: hilangnya keharmonisan rumah tangga, pertengkaran yang tak kunjung reda, serta keinginan tegas Donna untuk mengakhiri pernikahan yang dinilai tak lagi dapat dipertahankan secara emosional dan hukum.
Kuasa hukum Donna, Sandy Arifin, menegaskan bahwa putusan verstek ini merupakan langkah akhir yang diharapkan kliennya sejak lama. "Putusan ini membebaskan Mbak Donna secara sah dari pernikahan yang sudah tidak lagi sehat dan harmonis," ujar Sandy.
Perceraian ini merupakan babak baru dari konflik panjang yang dimulai sejak 2020 dan berulang kali menjadi konsumsi publik. Hubungan Donna dan Aad sempat berada di pengadilan agama sebelumnya dengan berbagai putusan yang saling tarik-menarik, termasuk gugatan cerai yang diajukan Donna dan upaya Aad mempertahankan ikrar talaknya.
Kasus ini juga berjalan paralel dengan sejumlah persoalan hukum lain yang melibatkan Donna, termasuk proses pidana terkait kepemilikan narkotika yang sedang dijalani di Lapas Kelas IIA Sukamiskin, Bandung, serta dugaan kasus perzinahan yang sempat menyeret namanya di Bali.
Meski begitu, hakim menegaskan bahwa status hukum lain seperti perkara pidana tidak menghalangi proses perceraian untuk tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan agama.
Putusan verstek yang dijatuhkan pada 27 Januari 2026 ini secara resmi memutus ikatan pernikahan antara Donna Harun dan Aad Hanafiah, memberi kepastian hukum yang sejak lama didambakan oleh sang penggugat.
Dengan berlakunya putusan ini, Donna kini berstatus sebagai janda sah di mata hukum agama dan negara, membuka lembaran baru dalam catatan panjang kehidupan pribadinya yang telah menyita perhatian publik selama bertahun-tahun.
Donna Harun diketahui menikah untuk ketiga kalinya dengan pengusaha tambang Alisyahrazad Hanafiah alias Ad Hanafiah pada 26 Juli 2019 di Jakarta, dengan resepsi tertutup sehari kemudian di The Edge Villa Pecatu, Uluwatu, Bali. Pernikahan ini merupakan pernikahan ketiga Donna, setelah sebelumnya menikah dengan Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno, cucu Presiden pertama RI Soekarno, pada 1996. Dari pernikahan tersebut, Donna dikaruniai seorang putra bernama Jeje Soekarno.
Namun, bahtera rumah tangga Donna dan Ad Hanafiah tak bertahan lama. Pada Juni 2020, Donna menggugat cerai Ad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk dugaan kekerasan seksual. Di sisi lain, Ad Hanafiah menuding Donna berselingkuh dengan sejumlah pria lain, salah satunya pesinetron Fadika Royandi.
Perseteruan keduanya pun semakin memanas. Majelis hakim sempat menjatuhkan putusan cerai pada 23 September 2021, namun putusan tersebut dinyatakan gugur karena persoalan administratif masa iddah. Konflik hukum berlarut-larut hingga Ad kembali mengajukan permohonan talak cerai dan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 Mei 2024.
Setelah proses panjang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menetapkan perceraian Donna Harun dan Ad Hanafiah pada 30 Oktober 2024. Meski demikian, ikrar talak Ad Hanafiah ditolak pada 20 November 2024, sehingga memicu sengketa lanjutan yang tak kunjung usai.
Kasus dugaan perzinahan antara Donna dan Fadika Royandi kemudian merambah ke ranah pidana. Pada 22 Desember 2023, Ad Hanafiah melaporkan Donna Harun dan Fadika Royandi ke Polda Bali. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, pada 17 Juli 2024 Polda Bali resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus perzinahan berdasarkan Pasal 284 KUHP.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan saudari DH dan FR sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Bali.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar