Sidang lanjutan kasus dugaan perusakan rumah kontrakan milik Dhena Devanka kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025). Dalam agenda pembacaan pledoi, terdakwa aktris Dinna Olivia dan sepupunya Rizkiyanti Jassin alias Kiki Jassin menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim dengan penuh emosi dan keyakinan akan vonis bebas.
Momen haru tak terhindarkan saat Dinna Olivia membacakan pledoinya. Suara Dinna bergetar dan air mata jatuh ketika ia menyebut nama kedua anaknya, Alea Subowo dan Arenzo Subowo. Dinna mengaku sangat terpukul harus menjalani proses hukum panjang yang membuatnya terpisah sementara dari anak-anaknya.
"Saya hanya seorang ibu yang ingin membesarkan anak-anak saya dengan baik. Saya tidak pernah berniat merusak atau menyakiti siapa pun," ujar Dinna sambil terisak di ruang sidang.
Saat ini, Alea dan Arenzo diketahui diasuh sementara dan tinggal bersama Dannyella Jassin, kakak sulung Dinna Olivia. Kondisi tersebut, menurut Dinna, menjadi beban psikologis terberat selama menjalani persidangan.
Kuasa hukum Dinna Olivia, Mario Lasut, dalam pledoinya menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar dan terlalu berat. Ia menilai unsur pidana dalam Pasal 170 KUHP maupun Pasal 406 KUHP tidak terpenuhi.
"Peristiwa ini tidak dapat dipisahkan dari konflik rumah tangga klien kami yang sedang berada dalam tekanan psikologis berat. Tidak ada niat jahat, tidak ada perencanaan, dan tidak ada bukti kuat yang membenarkan tuntutan pidana empat tahun penjara," tegas Mario Lasut di hadapan majelis hakim.
Usai sidang, Dinna Olivia menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas. Ia bahkan secara terbuka menantang mantan suaminya, Anton Subowo, dan istri terbarunya, Dhena Devanka, untuk melakukan sumpah pocong demi membuktikan kebenaran versinya.
"Kalau mereka yakin tidak ada perselingkuhan dan saya yang bersalah, saya siap. Tapi kalau tidak, saya berani sumpah pocong," ujar Dinna dengan nada tegas.
Dalam perkara ini, Dhena Devanka disebut oleh pihak Dinna sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Dinna Olivia dan Anton Subowo. Perseteruan personal yang berkepanjangan tersebut kemudian berujung pada laporan pidana dugaan perusakan rumah kontrakan.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 24 Desember 2022, ketika rumah kontrakan Dhena Devanka yang berlokasi di kawasan Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat, diduga mengalami perusakan. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Cimanggis, Depok dan pada 30 Desember 2022, penyidik menetapkan Dinna Olivia dan Kiki Jassin sebagai tersangka.
Sementara itu, JPU menyatakan akan menanggapi pledoi terdakwa dalam agenda replik pada sidang berikutnya. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/12/2025) lusa. Publik kini menanti apakah keyakinan Dinna Olivia dan Kiki Jassin akan berujung pada vonis bebas, atau justru sebaliknya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar