Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan model sekaligus artis senior Donna Harun dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Dengan penolakan tersebut, Donna tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara, sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan penolakan PK itu sekaligus mengakhiri seluruh upaya hukum Donna Harun, yang sejak awal tahun 2025 terseret kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan novum atau bukti baru yang dapat meringankan atau mengubah vonis sebelumnya.
Nama Donna Harun kembali menjadi sorotan publik setelah MA memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Vonis berat tersebut dijatuhkan karena Donna dinilai sebagai residivis dan tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2025, terungkap fakta baru bahwa Donna tidak hanya mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain, tetapi juga pil Happy Five, obat penenang yang termasuk golongan psikotropika. Temuan tersebut memperkuat keyakinan majelis hakim bahwa terdakwa melakukan pelanggaran hukum secara berulang dan sistematis.
"Menimbang bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menggunakan beberapa jenis narkotika dan psikotropika, serta pernah melarikan diri dari tahanan, maka hukuman perlu diperberat menjadi sepuluh tahun penjara," ujar hakim ketua dalam sidang terbuka.
Kasus ini bermula saat Donna Harun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah di kawasan Denpasar, Bali. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, serta 37 butir pil Happy Five yang disimpan dalam koper pribadi milik Donna.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Denpasar sempat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, dengan pertimbangan sikap kooperatif dan kesediaan Donna menjalani rehabilitasi. Namun, Pengadilan Tinggi Bali memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara setelah terungkap bahwa Donna merupakan residivis kasus narkotika.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung kembali memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara, dengan alasan Donna terbukti melarikan diri dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada April 2025.
Nenek empat cucu itu diketahui menjadi buronan selama hampir dua pekan dan sempat menjalankan ibadah umrah sebelum akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Dubai saat transit perjalanan pulang. Aksi pelarian tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan memperburuk posisi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai Donna masih berupaya menutupi keterlibatan pihak lain. "Kami menduga ada jaringan yang membantu terdakwa mendapatkan narkotika. Penyidikan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan," ujar jaksa usai persidangan.
Kuasa hukum Donna sebelumnya sempat menyatakan akan mengajukan PK dengan alasan kondisi psikologis kliennya yang tidak stabil. Namun, dengan ditolaknya PK oleh MA, langkah hukum tersebut dinyatakan berakhir.
Sementara itu, Ricky Harun, putra sulung Donna, memilih memberikan pernyataan singkat. "Kami mohon doa agar Mami kuat dan bisa introspeksi diri," ujarnya.
Donna Harun kini menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Sukamiskin, Bandung, setelah dipindahkan dari Bali demi alasan keamanan dan pengawasan ketat. Vonis ini sekaligus menutup spekulasi panjang publik mengenai kemungkinan bebasnya Donna lebih cepat.
Kasus Donna Harun menjadi pengingat keras bahwa penyalahgunaan narkotika, termasuk di kalangan figur publik, membawa konsekuensi hukum yang berat. Sejumlah pengamat menilai putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi dunia hiburan agar tidak lagi memandang remeh bahaya narkoba dan dampaknya terhadap karier maupun kehidupan pribadi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar