Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap aktris Dinna Olivia dan sepupunya Rizkiyanti Jassin alias Kiki Jassin dalam perkara dugaan perusakan rumah kontrakan milik selebgram Dhena Devanka, Kamis (18/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dinna Olivia dan Kiki Jassin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau perusakan barang. Atas perbuatannya, Dinna Olivia dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.
Namun, karena terdakwa telah menjalani masa penahanan hampir empat bulan, majelis hakim menyatakan hukuman tersebut praktis telah dijalani. Dengan demikian, bintang film Mengejar Mas-Mas itu hanya menyisakan empat hari masa tahanan. Dinna Olivia dan Kiki Jassin dipastikan akan bebas dari penjara mulai Senin (22/12/2025) mendatang.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, tim penasihat hukum Dinna Olivia, Mario Lasut dan Sri Sinduwati, menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan upaya hukum banding.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun kami masih akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukumnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Mario Lasut usai sidang.
Sementara itu, suasana ruang sidang sempat memanas setelah putusan dibacakan. Mantan suami Dinna Olivia, Anton Subowo, dan istri terbarunya, Dhena Devanka, dilaporkan histeris dan mengamuk hingga sempat mengganggu jalannya persidangan. Dhena mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim karena dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.
Dhena juga menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dianggap tidak maksimal. Dalam kondisi emosional tersebut, Dhena tampak ditenangkan oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru. Fitri pun ikut menyampaikan ketidakpuasannya dan menilai Dinna Olivia seharusnya dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Kasus ini bermula dari laporan Dhena Devanka pada 24 Desember 2022 terkait dugaan perusakan rumah kontrakan miliknya di kawasan Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat. Dhena mengklaim rumahnya digembok, plafon dirusak, serta sejumlah barang mengalami kerusakan. Laporan tersebut ditindaklanjuti Polsek Cimanggis, hingga pada 30 Desember 2022 penyidik menetapkan Dinna Olivia dan Kiki Jassin sebagai tersangka.
Insiden tersebut terjadi setelah Dinna Olivia dan Kiki Jassin mendapati Anton Subowo dan Dhena Devanka berada di lokasi yang sama dan menuding keduanya melakukan perzinahan. Persoalan ini kemudian berkembang menjadi konflik hukum berkepanjangan.
Perkara pidana ini tidak terlepas dari konflik rumah tangga panjang antara Dinna Olivia dan Anton Subowo. Dinna menggugat cerai Anton pada 12 April 2023, melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta ke Polres Depok terkait dugaan perzinahan dengan Dhena Devanka.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai Dinna Olivia pada 29 Februari 2024. Dalam putusan tersebut, Dinna juga memperoleh hak asuh penuh atas kedua anaknya, Alea Subowo dan Arenzo Subowo.
Anton Subowo diketahui telah resmi menikah dengan Dhena Devanka di KUA Ciracas, Jakarta Timur, pada 28 Januari 2023, menjadikan Dhena sebagai istri ketiganya. Menurut Dinna, rumah tangga mereka telah lama tidak harmonis, bahkan pisah ranjang sejak 2016, serta diwarnai dugaan perlakuan kasar sejak bertahun-tahun sebelumnya.
Dengan putusan ini, perkara pidana yang menyeret nama Dinna Olivia memasuki babak akhir di pengadilan tingkat pertama, meski peluang banding masih terbuka. Publik kini menantikan langkah hukum lanjutan dari para pihak yang terlibat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar