Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perusakan rumah kontrakan milik Dhena Devanka pada Senin (15/12/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp2 juta terhadap terdakwa aktris Dinna Olivia dan sepupunya, Rizkiyanti Jassin alias Kiki Jassin.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang. Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa menegaskan akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada 24 Desember 2022, saat rumah kontrakan Dhena Devanka yang berlokasi di kawasan Raffles Hills Cibubur, Depok, diduga mengalami perusakan. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Cimanggis. Pada 30 Desember 2022, penyidik menetapkan Dinna Olivia dan Kiki Jassin sebagai tersangka.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerusakan pada sejumlah bagian rumah, termasuk dugaan perusakan plafon, penggembokan rumah, serta kerusakan beberapa barang di dalamnya, yang mengakibatkan kerugian materiil bagi pelapor. Atas dasar itu, jaksa menilai tuntutan pidana yang diajukan telah sebanding dengan perbuatan dan dampak yang ditimbulkan.
Namun, pihak Dinna Olivia memiliki versi berbeda atas peristiwa tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Dinna menyatakan insiden terjadi setelah ia bersama Kiki mendapati Anton Subowo dan Dhena Devanka berada di lokasi yang sama dan menuding keduanya tengah melakukan perzinahan. Dalam perkara ini, Dhena Devanka disebut sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Dinna Olivia dan Anton Subowo.
Kasus dugaan perusakan rumah ini menjadi bagian dari konflik rumah tangga panjang antara Dinna Olivia dan mantan suaminya, pengusaha Anton Subowo. Dinna diketahui menggugat cerai Anton pada 12 April 2023, serta melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, Dinna juga melaporkan Anton ke Polres Depok terkait dugaan perzinahan dengan Dhena Devanka, yang merupakan mantan istri aktor Jonathan Frizzy.
Rangkaian proses hukum tersebut berujung pada putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 29 Februari 2024, yang mengabulkan gugatan cerai Dinna Olivia. Dalam putusan itu, Dinna juga memperoleh hak asuh penuh atas kedua anaknya.
Dalam persidangan terbaru, kuasa hukum Dinna Olivia, Mario Lasut dan Sri Sinduwati, menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Mereka menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan berencana menyoroti kronologi kejadian serta kondisi psikologis kliennya saat peristiwa berlangsung.
Sementara itu, pihak Dhena Devanka yang diwakili tim kuasa hukum Risyad Rusdi, Elza Syarief, dan Farhat Abbas menyatakan menghormati tuntutan jaksa. Mereka berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan memberikan efek jera.
Anton Subowo, yang hadir sebagai pihak terkait, mengaku puas dengan tuntutan yang diajukan JPU. Ia menilai proses hukum harus ditegakkan secara tegas demi kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (16/12/2025) besok dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar