Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh reaksi Dhena Devanka menyusul ditetapkannya pemengaruh kesehatan dr. Samira, yang dikenal publik dengan julukan Dokter Detektif atau Doktif, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dhena Devanka secara terbuka menunjukkan rasa senang, girang, bahkan mengaku bersyukur atas status hukum yang kini menjerat Doktif. Dalam sejumlah percakapan yang beredar di media sosial, Dhena bahkan melontarkan julukan bernada mengejek kepada Doktif dengan sebutan "Dokter Bopeng", yang langsung memicu reaksi keras dari warganet.
Penetapan tersangka terhadap dr. Samira dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
"Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025," ujar Kompol Dwi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski status tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan tersangka dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," lanjut Dwi.
Apabila hingga batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan atau salah satu pihak tidak hadir, penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut.
"Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,"tegasnya.
Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap dr. Samira. Hal ini karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Kendati demikian, tersangka tetap diwajibkan melakukan wajib lapor.
Dalam perkara ini, dr. Richard Lee keberatan atas tuduhan yang disebarkan Doktif terkait izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa salah satu klinik milik Richard Lee beroperasi secara ilegal. Untuk menguatkan pembuktian, polisi telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi.
Di sisi lain, polemik rumah tangga antara Anton Subowo, Dhena Devanka, dan Dinna Olivia kembali memanas setelah Doktif secara terbuka ikut bersuara di ruang publik. Dalam beberapa siaran langsung di media sosial, Doktif secara frontal menyebut Dhena Devanka sebagai pembohong dan sosok yang gemar memainkan peran korban (playing victim).
Doktif mempertanyakan inkonsistensi narasi Dhena soal status pernikahannya dengan Anton Subowo, sekaligus menegaskan dukungannya kepada Dinna Olivia yang ia anggap sebagai korban dalam konflik rumah tangga tersebut. Pernyataan-pernyataan keras Doktif itu menuai pro dan kontra, sebagian warganet memuji keberaniannya, sementara yang lain menilai ia justru memperkeruh suasana.
Ketegangan semakin memuncak ketika Doktif, bersama Yokke Hargono dan Marchia Pohan, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan perusakan rumah kontrakan milik Dhena Devanka di Pengadilan Negeri Depok. Kesaksian ketiganya memicu kontroversi baru dan disebut-sebut berpotensi meringankan posisi Dinna Olivia.
Di tengah berbagai tekanan tersebut, reaksi Dhena Devanka atas status tersangka yang kini disandang Doktif justru menjadi sorotan tersendiri. Sikap Dhena yang dinilai menunjukkan rasa puas dan euforia dinilai sebagian publik sebagai bentuk konflik personal yang kian melebar ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, baik Dhena Devanka maupun Anton Subowo belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka Doktif maupun proses mediasi yang tengah diupayakan oleh kepolisian. Publik pun menanti kelanjutan kasus ini, yang diprediksi masih akan menyedot perhatian luas pada awal 2026.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar