Kamis, Agustus 28, 2025

Vonis Banding Donna Harun Diperberat, Harus Jalani 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkoba

Artis senior Donna Harun kembali jadi sorotan publik setelah banding yang ia ajukan justru berujung lebih berat. Jika sebelumnya Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada 16 Juli 2025, kini Pengadilan Tinggi Bali memutuskan memperberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Donna Harun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah kawasan Denpasar. Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan pil happy five yang ditemukan dalam koper miliknya.

Kasus ini bukan kali pertama Donna terjerat narkoba. Ibu dari aktor Ricky Harun itu sudah dua kali ditangkap sebelumnya, yakni pada November 2022 dan Desember 2023. Meski sempat menjalani rehabilitasi, Donna kembali terjerumus ke dunia narkotika.

Lebih mengejutkan lagi, Donna sempat kabur dari Lapas Kerobokan pada 18 April 2025 dengan bantuan orang dalam serta menggunakan identitas palsu. Pelariannya berakhir pada 30 April 2025 di Bandara Internasional Dubai, ketika dirinya ditangkap saat transit sepulang umrah dari Mekkah. Setelah dideportasi ke Indonesia, Donna kembali dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Dengan vonis baru ini, Donna Harun harus menjalani masa hukuman yang jauh lebih panjang dari putusan sebelumnya, sekaligus menutup peluangnya untuk kembali bebas dalam waktu dekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar