Setelah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Depok pada 10 Juli 2025, Anton Subowo dan istrinya, Dhena Devanka, kini menghadapi ancaman hukuman baru. Kejaksaan Negeri Depok resmi mengajukan banding atas putusan bebas tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, membuka kemungkinan keduanya kembali ditarik ke penjara.
Bebasnya Anton dan Dhena sempat menjadi sorotan publik karena sebelumnya menjalani penahanan sejak 15 Maret 2025 di Rutan Kelas IIA Depok, Cilodong. Namun, dengan naiknya banding jaksa, status bebas mereka kini belum final dan bisa berubah bila Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding.
Pihak kuasa hukum Anton dan Dhena menegaskan akan mengikuti proses hukum secara profesional dan menyiapkan pembelaan untuk menghadapi banding jaksa. Publik pun terus memantau perkembangan kasus ini, mengingat konflik panjang antara Anton, Dhena, dan mantan istri Anton, Dinna Olivia, yang juga tengah menghadapi kasus perusakan rumah kontrakan milik Dhena Devanka di Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat.
“Putusan Pengadilan Negeri Depok memang telah membebaskan klien kami, tetapi hukum masih memberikan hak bagi jaksa untuk mengajukan banding. Kami akan memastikan proses banding dijalankan sesuai prosedur hukum dan hak klien tetap terjaga,” ujar pengacara Anton Subowo, Pitra Romadoni Nasution SH.
Kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan karena melibatkan drama rumah tangga, konflik hukum, dan pertarungan publik antara Anton-Dhena dan Dinna Olivia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar