Jumat, Agustus 15, 2025

Lita Harun, Adik Donna Harun, Resmi Jadi Tersangka Kasus Judi Online


Polresta Denpasar secara resmi menetapkan Lita Harun, adik kandung artis senior Donna Harun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online. Penetapan status tersangka itu diumumkan pada Jumat (15/08/2025), setelah penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan Lita dan sang suami, Matthew Adi Darma, dalam praktik perjudian daring.

Kasus ini bermula dari laporan mantan rekan bisnis mereka pada 16 Juni 2025 lalu. Dalam laporan tersebut, Lita dan Matthew dituduh menggunakan dana usaha senilai Rp160 juta untuk bermain judi online.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk pemeriksaan digital forensik, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat aliran dana dari rekening usaha yang digunakan untuk transaksi ke situs-situs judi daring.

"Penyidik telah mengantongi bukti transfer dana serta hasil digital forensik yang menguatkan dugaan keterlibatan Lita Harun dan suaminya dalam praktik judi online," ujar seorang pejabat di Polresta Denpasar.

Dengan status hukum tersebut, Lita Harun dan Matthew Adi Darma terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, yang memungkinkan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat Lita Harun selama ini dikenal sebagai manajer dan tangan kanan Donna Harun sekaligus pemilik bisnis kafe di Bali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Lita Harun belum memberikan pernyataan resmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar