Kamis, September 28, 2023

Berkas Perkara Lengkap, Donna Harun Segera Disidang Kasus Narkoba

Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis senior Donna Harun di kasus narkoba kini dinyatakan lengkap atau P21. Donna Harun akan segera kembali masuk penjara. Ia juga disidangkan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan, berkas itu sudah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan sejak Rabu (27/9/2023).

"Benar, berkas (Donna Harun) sudah P21," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2023).

Lebih lanjut, Ardhy mengungkapkan berkas perkara Donna Harun tidak hanya dinyatakan P21.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba atas nama Donna Frederika Rubiyanti Harun alias Donna Harun pada Jumat, 22 September 2023.

Namun, pihak Polres Jakarta Selatan juga melaksanakan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.

"Sudah penyerahan tahap dua juga," kata dia.

Adapun berkas perkara Donna Harun diselesaikan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah ibu pesinetron Ricky Haeun itu sempat bebas dari penjara karena berkas perkara sebelumnya kurang lengkap. Donna pun terancam kembali ditahan.

Seperti diketahui, Donna Harun ditangkap di kediaman anaknya Ricky Harun di kawasan Emerald Residence, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (18/11/2022) malam lalu dengan barang bukti jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 3,09 gram, jenis ekstasi happy five sebanyak 1,5 butir serta alat hisap sabu.

Saat ditangkap, Donna pun dinilai tidak kooperatif. Ia menangis histeris saat polisi menemukan barang bukti di rumah Ricky.

Terkait penyebab Donna terjerumus penggunaan barang haram tersebut, Sandy Arifin, seorang pengacara yang menangani kasus Donna Harun sebelumnya pun ikut berkomentar dan membenarkan bahwa hal itu dikarenakan Donna tertekan dan mengalami depresi pasca mengalami tindak KDRT, berseteru dengan kedua mantan suami, mengkonsumsi narkoba hingga dituduh melakukan perzinahan.

Namun, tak lama kemudian Donna bebas dari penjara pada 17 Maret 2023.

Diberitakan sebelumnya, Donna Harun terjerat kasus narkoba. Ia sempat dikabarkan menjadi buronan Polres Jakarta Selatan. Donna diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu dan happy five (H5). 

Saat itu, Donna berada di London, Inggris. Dia telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan. 

"Donna berada di London. Dia sudah kita masukkan dan tetapkan jadi DPO. Dia mengkonsumsi narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani, Kamis (17/6/2021). 

Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya mengirim red notice untuk Donna Harun kepada National Central Bureau (lembaga Interpol) melalui Markas Besar Kepolisian RI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). 

Polres Jakarta Selatan menetapkan Donna Harun sebagai tersangka kasus Narkoba pada akhir Mei 2021 lalu. Sebelumnya, Donna juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan dengan Bara Tampubolon pada November 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar