Kamis, Agustus 24, 2023

Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT, Suami Dinna Olivia, Anton Subowo Terancan Hukuman 4 Bulan Penjara

 
Perseteruan antara mantan model sekaligus artis peraih piala Citra FFI Dinna Olivia dengan suaminya Anton Subowo masih terus berlanjut.

Setelah ramai pemberitaan mengenai Dinna Olivia dituding melakukan perzinahannya dengan sejumlah pria lain termasuk Zul Zivilia. Ia dilaporkan Anton ke polisi terkait kasus perzinahan.

Namun, bukannya Dinna Olivia yang diperiksa atas laporan tersebut, yang terjadi malah sebaliknya.

Kepolisian resmi menetapkan suami artis Dinna Olivia yang juga anak mantan ketua KONI, Anton Aditya Subowo, menjadi tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penetapan tersangka ini adalah tindak lanjut laporan Dinna Olivia ke Polres Jakarta Selatan terhadap suaminya yang diduga telah melakukan KDRT.

"(Anton Subowo) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/7/2023).

Saat ini kata Ade Ary, kepolisian belum menahan Anton Subowo.

Polres Jakarta Selatan akan memanggil Anton Subowo terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut berkait penetapan status tersangka tersebut.

"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," ujar Ade Ary.

Ketika ditanya kapan Anton Subowo akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ade Aryg belum bisa memastikan.

"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.

Sebelumnya, Dinna Olivia melaporkan Anton Subowo ke Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan KDRT yang dilakukannya kepadanya.

Tak hanya itu, Dinna juga melaporkan Anton Subowo ke Polres Depok dengan tuduhan perzinahannya. Anton Subowo diduga berselingkuh dan berzina dengan mantan istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka.

Kemudian, Dinna menggugat cerai Anton pada 12 April 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Adapun, polisi menjerat Anton Subowo dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar