Kasus narkoba yang menyeret nama model yang juga aktris lawas Donna Harun masuk ke babak baru. Yap, ibu aktor Ricky Harun itu baru saja menjalani sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (3/7/2025).
"Pembelaan sudah dilakukan secara maksimal sama pengacara saya, jadi tinggal keputusan hakim saja," ujar Donna Harun saat dijumpai di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (3/7/2025).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Donna Harun dengan dua tahun penjara.
Kamis (3/7/2025), Donna Harun mendapatkan tuntutan dari dua tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan.
"Menyatakan saudari Donna Frederika Rubiyanti Harun alias Donna Harun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan pada Kamis (3/7/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 2 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," tambahnya.
Donna Harun dinyatakan Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A Uu nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Donna Harun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah hotel di Denpasar, Bali, pada 9 Februari 2025, karena penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu, ekstasi, kokain, dan pil happy five.
Ini bukan kali pertama Donna Harun tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ibu aktor Ricky Harun itu pernah ditangkap polisi sebanyak dua kali pada November 2022 dan Desember 2023.
Donna Harun juga pernah kabur dari Lapas Kerobokan, Bali dan berhasil ditangkap di Bandara Internasional Dubai saat transit setelah melaksanakan umroh di Mekkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar