Aktris senior Donna Harun akhirnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa (15/7/2025), terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya sejak awal tahun ini.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Wirawan, Donna Harun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, yakni sebagai penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donna Frederika Rubyanti alias Donna Harun dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani," ucap hakim dalam amar putusannya.
Donna Harun tampak tenang saat mendengar vonis, meskipun sorot matanya memperlihatkan kesedihan. Ia hadir mengenakan pakaian putih dan hanya sesekali menunduk saat hakim membacakan putusan.
Diberitakan sebelumnya, Donna Harun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada 9 Februari 2025 di sebuah hotel mewah kawasan Denpasar, Bali. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa sabu, ekstasi, kokain, dan pil happy five, yang disimpan dalam koper miliknya.
Namun ini bukan kali pertama Donna tersandung kasus narkoba. Ibu dari aktor Ricky Harun ini sudah dua kali ditangkap polisi atas kasus serupa pada November 2022 dan Desember 2023. Meski sempat menjalani rehabilitasi, Donna rupanya kembali terjerat dalam lingkaran gelap narkotika.
Yang lebih menggemparkan, Donna Harun juga pernah kabur dari Lapas Kerobokan, Bali, pada pertengahan April 2025. Ia berhasil melarikan diri dengan bantuan orang dalam dan menggunakan identitas palsu. Pelariannya berakhir di Bandara Internasional Dubai, tempat di mana ia ditangkap saat sedang transit sepulang umrah dari Mekkah. Setelah ditangkap, Donna dideportasi ke Indonesia dan kembali ditahan di Lapas Kerobokan hingga proses sidang dimulai pada Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa Donna Harun memiliki riwayat sebagai residivis dalam kasus narkoba, namun juga memperhatikan bahwa terdakwa telah menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan dan bersedia menjalani rehabilitasi kembali.
Kuasa hukum Donna, Sandy Arifin, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, meskipun vonis satu tahun terbilang ringan dibanding ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Mbak Donna bukan pengedar. Dia hanya pengguna yang butuh pemulihan, bukan pemenjaraan. Kami harap publik memahami konteks tekanan mental yang dia alami," ujar Sandy Arifin.
Pihak keluarga, termasuk anaknya Ricky Harun, belum memberikan tanggapan resmi. Namun dari pantauan media sosial, banyak warganet yang menyatakan kekecewaan sekaligus simpati terhadap artis senior yang dulu dikenal memiliki citra bersih tersebut.
Sebagian netizen menyayangkan keputusannya kembali memakai narkoba setelah dua kali diberi kesempatan. Namun tak sedikit juga yang meminta agar Donna diberikan jalur rehabilitasi, bukan hukuman penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar