Minggu, Juni 29, 2025

Dinna Olivia Dipolisikan Mantan Suami Terkait Penggelapan Mobil

Artis Dinna Olivia dilaporkan oleh mantan suaminya Anton Aditya Subowo ke Polres Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) atas tuduhan penggelapan dan penipuan mobil jenis Toyota Alphard berplat nomor B 1068 AS. Modus yang dilakukan Dinna Olivia dianggap Anton Subowo adalah dengan cara meminjam mobil.

Dinna Olivia dianggap Anton Subowo, sudah berkomplot dengan sepupunya, Kiki Jassin. Mereka dituding sudah menjual mobil berwarna putih yang merupakan milik warisan keluarga Anton Subowo.
Menurut Anton Subowo, Dinna Olivia meminjam mobil miliknya itu terhitung sejak 24 April 2023 lalu. Pinjaman itu dengan alasan untuk menjemput anak-anaknya. Dalam peminjaman yang dilakukan Dinna Olivia, kata Anton Subowo, hanya dilakukan seminggu saja.

Namun, setelah didesak untuk dikembalikan mobil tersebut, kata Anton Subowo, malah tak direspon. Terlebih lagi, kondisi mobil tersebut sudah digadaikan dengan harga gadaian kisaran Rp 80 juta. "Setelah saya ingin menebusnya, Dinna malah bilang mobil tersebut sudah kejual," kata Anton Subowo saat berada di Polres Jakarta Selatan, Senin (23/6).

Anton Subowo menambahkan, ada nama lain selain Dinna Olivia, yakni Kiki Jassin yang diduga sudah terlibat dalam penggelapan mobil ini. Kiki Jassin merupakan sepupu Dinna Olivia. Kini kata Anton Subowo, dirinya sudah lama komunikasi dengan Dinna Olivia untuk menanyakan soal keberadaan mobil. "Saya sudah mencoba berkomunikasi kepada Dinna, melalui WA, tapi tetap saja tidak balik-balik," jelasnya.

Atas kasus ini, Anton Subowo berharap mobil tersebut segera dikembalikan. Apalagi, mobil tersebut diakui Anton Subowo, merupakan pemberian dari almarhum orang tua lelaki. "Mobil ini merupakan mobil turun temurun yang diberikan oleh almarhum ayahnya," ujarnya.

Saat ini kasus penggelapan ini masih dalam penanganan Polres Jakarta Selatan. Jika terbukti, bintang film Mengejar Mas-Mas itu akan dikenakan pasal 372 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar