Berkas perkara kasus perusakan rumah kontrakan milik Dhena Devanka, selebgram yang juga istri pengusaha Anton Subowo di kawasan Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat resmi dinyatakan lengkap dan siap dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Depok. Hal ini menandai proses hukum segera berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.
Dinna Olivia dan sepupunya, Kiki Jassin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kini menghadapi risiko penjemputan paksa (cekal) apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejari Depok. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan yang wajib dipatuhi kedua tersangka.
Kasus ini merupakan bagian dari perseteruan panjang yang melibatkan keluarga Anton Subowo dan Dhena Devanka, dengan isu hukum dan rumah tangga yang terus bergulir selama beberapa tahun terakhir.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Depok, Edrus, SH, menyatakan bahwa berkas perkara kasus perusakan rumah kontrakan milik Dhena Devanka di kawasan Raffles Hills, Cibubur, telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
"Proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Kami akan melanjutkan proses ke tahap persidangan agar hukum dapat ditegakkan secara adil," ujar Edrus, Kamis (24/7/2025).
Terkait dua tersangka, yaitu Dinna Olivia dan Kiki Jassin, Edrus menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan melakukan upaya penjemputan paksa apabila keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejari Depok.
"Kami berharap para tersangka dapat kooperatif mengikuti proses hukum ini. Namun, jika tidak, kami tidak segan untuk melakukan penjemputan paksa demi kelancaran penyidikan dan proses persidangan," tambahnya.
Edrus juga menegaskan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, dan semua pihak akan diproses sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada.
"Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan profesional dan transparan," pungkas Edrus.
Sementara itu, Dinna Olivia dan kuasa hukumnya, Mario Lasut belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan terbaru ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar