Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan harta gono gini atau harta bersama yang diajukan putra almarhumah Rachmawati Soekarnoputri, Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno terhadap mantan istrinya, Donna Harun.
"Jadi hari ini putusan harta gono gini Romy dan Donna, di mana putusannya memang jelas rumah yang dijadikan objek merupakan harta bersama," kata kuasa hukum Romy, Damayanti Singgih usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Lebih lanjut kata Damayanti, Donna wajib menyerahkan sejumlah harta yang memang jadi hak Romy. Pada 11 November 2021 lalu, sudah ada kesepakatan antara Donna dan Romy agar harta mereka dibagi dua.
"Ini sudah jelas itu menuju kesepakatan yang sudah ditanda tangani pada 11 November 2021 yang menyebutkan hak dari pada Romy 50 persen dan hak Donna 50 persen. Kita harap dengan adanya keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, kita sama menghormati isi keputusan. Tolong untuk bisa dijalankan," ujarnya menjelaskan.
Donna maupun kuasa hukumnya, Sandy Arifin tak menghadiri sidang putusan hari ini. Konon, dikarenakan Donna sedang menjalani hukuman di penjara Rutan Pondok Bambu sejak kasus perzinahannya dengan Bara Tampubolon. Mewakili Romy, Damayanti cukup menyesalkan absennya Donna selaku penggugat.
"Itu dia yang kita sayangkan, di saat seperti ini, kenapa dari pihak Donna maupun kuasa hukum tidak datang untuk keputusan sidang harta gono gini, padahal dari pihak Romy sudah datang," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar