Tak terima mantan suaminya, Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno memenangkan perebutan harta gono-gini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Donna Harun memutuskan naik banding.
Kuasa hukum Donna Harun, Sandy Arifin menyampaikan hal tersebut. Ia mengatakan kliennya akan melakukan upaya banding.
"Iya, Mbak Donna akan mengajukan banding. Putusan kemarin sebenarnya tidak ada yang menang atau kalah, semuanya telah masuk ke kesepakatan Mbak Donna sebelum bercerai dari Mas Romy. Nah, di kesepakatan itu ada beberapa hal yang menurut Mbak Donna dan Mas Romy itu memang masih belum jelas, antara memang pembagian persenan, antara Mbak Donna dan Mas Romy itu ada salah persepsi. Terus kapan rumahnya itu akan dijual, tidak ada kejelasan juga," beber Sandy Arifin, pengacara Donna Harun, Sabtu (10/9/2022).
Yang disebut Sandy adalah ketika rumah Donna tersebut dijual hasilnya 100 persen dibagikan rata kepada Romy Soekarno, dan anak semata wayangnya, Jeje Soekarno. Namun sang mantan suami tak setuju dan mengubah aturan lagi. Yang kemudian, mendapatkan keputusan akhir dari ketuk palu hakim.
"Sebenarnya kalau dibaca semua kesepakatan sudah ditulis jelas, padahal Mbak Donna maunya itu 100 persen dibagi 4, jadi semua rata 25 persen tapi Mas Romy nggak mau, makanya akhirnya mereka sampai ke pengadilan dan hasilnya kemarin itu, sebenarnya ini nggak ada yang menang atau kalah sih," tandas Sandy Arifin.
Rencananya, Sandy Arifin akan mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022) pekan depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar