Artis sekaligus model senior Donna Harun dan anak pengacara Juan Felix Tampubolon, Bara Tampubolon dituntut hukuman delapan bulan penjara dalam kasus perzinahan.
Hukuman itu dikurangi masa tahanan Donna pasca-ditangkap dalam kasus tersebut.
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Senin (19/9/2022) siang.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Donna Frederika Rubiyanti Harun dan Bara Juang Pardamean Tampubolon dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Bertha Wahyuningsih membacakan surat tuntutan.
Donna dan Bara dinilai terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perzinahan sesuai dakwaan subsider kedua jaksa.
Jaksa menilai Donna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan golongan I bagi diri sendiri.
Dalam menyusun tuntutan tersebut, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Donna dan Bara.
Hal yang memberatkan, kata Bertha, perbuatan Donna tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan perzinahan dengan beberapa pria lain.
"Yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan di persidangan, kedua terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, kedua terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Bertha.
Sayangnya, Bara Tampubolon maupun kuasa hukumnya tak menghadiri sidang tuntutan hari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar