Donna Harun dan Bara Tampubolon divonis 7 bulan penjara. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor itu disambut amukan mantan suami Donna Harun, Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno.
Sidang pembacaan putusan Donna dan Bara dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (26/9/2022). Sidang dipimpin oleh Arie Hazairin, SH.
Tanpa basa-basi Arie langsung membacakan putusannya. Berdasarkan persidangan selama ini dan bukti-bukti yang dibeberkan, Donna dan Bara dinilai bersalah dan terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinahan.
Keputusan hakim tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Donna dan Bara dengan dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan. Menurut hakim, apa yang dilakukan ibu Ricky Harun itu melakukan perzinahan dengan beberapa pria lain, termasuk Bara Tampubolon.
Saat hakim menjelaskan soal hal di atas, Romy Soekarno bertepuk tangan. Ia mengira Donna akan dihukum lima tahun penjara bersama Bara Tampubolon.
Raut muka Romy berubah drastis saat Arie menyebut lama hukuman untuk Donna dan Bara yaitu 7 bulan penjara. Ia mengamuk dan hendak menghampiri Donna.
Donna langsung diamakan petugas. Bara Tampubolon tak menghadiri proses sidang putusan. Sedangkan Romy Soekarno masih saja teriak-teriak tidak terima. Namun tak berapa lama setelah mantan kekasih putrinya itu menghilang, Halimah pingsan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat dengan sebuah mobil sedan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar