Tak hanya seorang diri, Dinna Olivia juga harus menyaksikan kedua anaknya, Alea Subowo dan Arenzo Subowo, turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Menurut pengakuan Dinna, mereka diminta meninggalkan rumah yang selama ini ditempati sejak 2017, tak lama setelah ia dan Anton pisah ranjang.
"Baru keluar dari penjara, saya belum sempat memulihkan diri. Tapi saya malah kembali diusir dari rumah sendiri bersama anak-anak saya. Ini sangat menyakitkan," ujar Dinna dengan suara bergetar, Kamis (1/1/2026).
Dinna mengungkapkan bahwa rumah di Cirendeu yang selama ini ia tempati kini telah dikuasai oleh Anton Subowo dan istri ketiganya, Dhena Devanka. Ia mengaku tidak lagi memiliki akses ke rumah yang disebutnya dibeli dari hasil kerja kerasnya sendiri.
"Rumah saya yang saya tempati selama ini, yang dibeli dari jerih payah saya, sekarang dikuasai oleh Anton dan Dhena. Saya tidak lagi punya akses ke dalam rumah saya sendiri," kata Dinna dengan nada emosional.
Dalam keterangannya, Dinna menyebut Anton Subowo sebagai suami siri yang kini hidup bersama Dhena Devanka. Ia bahkan menyebut Dhena sebagai "gundik" yang turut menikmati dan menguasai harta pribadinya.
"Dia bukan istri sah. Dia cuma gundik. Tapi sekarang malah dia yang menikmati hasil kerja keras saya, termasuk rumah dan aset saya yang lain," lanjut bintang film "30 Hari Mencari Cinta" itu.
Kuasa hukum Dinna Olivia, Sri Sinduwati, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak kliennya. Menurutnya, terdapat indikasi kuat penguasaan aset secara tidak sah.
"Kami akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. Ada indikasi penguasaan aset secara melawan hukum," ujar pengacara yang disapa Sindu itu.
Peristiwa pengusiran ini menambah panjang daftar konflik pasca perceraian Dinna Olivia dan Anton Subowo, yang resmi bercerai pada 29 Februari 2024. Keduanya diketahui menikah di New Delhi, India pada 5 Juni 2008 dan dikaruniai dua orang anak. Dalam putusan cerai tersebut, hak asuh anak ditetapkan berada di tangan Dinna Olivia.
Dinna menuding rumah tangganya hancur akibat kehadiran Dhena Devanka yang disebutnya sebagai orang ketiga. Ia menggugat cerai Anton Subowo ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 April 2023, lalu melaporkan Anton dan Dhena ke Polresta Depok pada 7 Juni 2023 atas dugaan perzinahan. Ia juga mengaku menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Anton.
Perseteruan semakin rumit ketika kasus ini merembet ke perkara perusakan rumah kontrakan milik Dhena Devanka di Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, Dinna Olivia dan sepupunya, Kiki Jassin, ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
Pada 18 Desember 2025, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Dinna Olivia dan Kiki Jassin. Namun karena telah menjalani masa tahanan hampir empat bulan, Dinna hanya menyisakan empat hari masa hukuman dan dinyatakan bebas pada 22 Desember 2025. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara.
Alih-alih memulai lembaran baru, kebebasan Dinna justru diwarnai tekanan lanjutan. Rumah di Cirendeu yang selama ini ia tempati kembali menjadi objek sengketa. Anton Subowo diketahui sejak Juli 2024 mengajukan gugatan balik terkait harta gono-gini, dengan mengklaim rumah tersebut sebagai harta bersama yang dibeli saat masih berstatus suami istri.
Konflik kian memanas setelah sebelumnya Anton beberapa kali disebut mengirim aparat ke rumah Dinna untuk mengeluarkan barang-barang pribadi mantan istrinya, bahkan ketika Dinna masih menjalani masa tahanan. Kini, menurut Dinna, tindakan pengusiran dilakukan secara langsung melalui orang-orang suruhan.
Sindu menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi serius dan pelanggaran hak asasi, terlebih status kepemilikan rumah masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan inkrah.
"Mbak Dinna baru bebas dari penjara dan langsung mendapat tekanan psikologis. Ini bukan hanya soal rumah, tapi soal keselamatan dan hak anak-anak yang seharusnya dilindungi," tegas Sindu.











