Jumat, April 19, 2024

Menangis Sebelum Sidang Narkoba, Donna Harun Mengaku Depresi

Artis senior Donna Harun, Kamis (18/4/2024) menjalani sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang beragendakan saksi tersebut harus ditunda hingga pekan depan lantaran dua saksi dari JPU tidak dapat dihadirkan. Dua saksi yang harusnya hadir adalah pemberi pil riklona dan happy five serta dokter yang mengobati Donna Harun.

Pengacara Donna Harun yakni Sandy Arifin mengungkapkan bahwa kliennya sempat depresi dan menangis sebelum sidang dimulai.

"Tadi waktu saya berbicara dengan mbak Donna di mobil, dia meneteskan air mata. Berat beban yang sedang diderita oleh klien saya gitu," ucap Sandy Arifin.

"Ya depresinya kan berkaitan dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya, di mana memang dia punya latar belakang yang nggak baiklah dalam mantan suami dan anak bungsunya," sambungnya.

Sandy Arifin, mengutip pernyataan ibu Ricky Harun tersebut yang merasa heran dengan perkara kasus narkobanya. Donna Harun menegaskan mengkonsumsi pil Riklona dan happy five lantaran ada alasan dan ada anjuran dokter.

"Terus dia dateng ke dokter tersebut, dan berdasarkan diagnosanya memberikan obat riklana, pil happy five dan tiba-tiba sekarang jadi perkara gitu," tutur Sandy Arifin.

Seperti diketahui, Donna Harun ditangkap di kediaman anaknya Ricky Harun di kawasan Emerald Residence, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada 18 November 2022 lalu dengan barang bukti jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat bruto 3,09 gram, jenis ekstasi happy five sebanyak 1,5 butir serta alat hisap sabu.

Setelah lima bulan berada di penjara, Donna Harun sempat bebas pada 17 Maret 2023. Dan, kini Donna Harun kembali ditangkap polisi pada 7 Desember 2023 terkait kasus penistaan agama.

Tak hanya itu, Donna Harun juga kembali masuk bui. Dikarenakan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa nenek empat cucu itu kembali lengkap.

Donna Harun dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Ibu Ricky Harun itu juga telah ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Nenek empat cucu itu dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar