Musisi rock yang juga gitaris /rif, Noviar Rachmansyah alias Ovy /rif melaporkan Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno yang menuduhnya telah berselingkuh dengan Donna Harun.
Perseteruan Romy Soekarno terhadap Donna Harun dan Ovy /rif rupanya masih berbuntut panjang. Tak terima dituduh pebinor (perebut bini orang), Ovy pun melaporkan Romy dengan dugaan fitnah.
"Hari ini kami melaporkan Romy Soekarno dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kami juga meminta pertanggung jawaban Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno atas tuduhan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Romy dan ditujukan kepada saya," ujar Ovy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/2/2021).
"Setelah surat pemberhentian perkara di kepolisian Jakarta seatan diterbitkan l, bahwasanya tidak ada unsur dan bukti tindakan perselingkuhan yang saya lakukan, maka dikeluarkan SP3. Dari situ saya mengacu bahwasanya ini harus diusut sampai tuntas," sambungnya.
Sebagai korban, selama ini Ovy menunggu itikad baik dari Romy untuk meminta maaf kepadanya. Tapi hingga beberapa bulan berlalu, Romy tak kunjung menunjukkan itikad baiknya.
"Ternyata niat itikad baik mereka tidak ada, akhirnya saya bersama tim kuasa hukum saya meminta pertanggung jawaban secara hukum," kata Ovy.
Didampingi kuasa hukumnya, Fathoni, SH, Ovy melaporkan Romy dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Romy disangkakan pasal 317 KUHP jo Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE jo Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Perseteruan Romy Soekarno terhadap Donna Harun dan Ovy /rif rupanya masih berbuntut panjang. Tak terima dituduh pebinor (perebut bini orang), Ovy pun melaporkan Romy dengan dugaan fitnah.
"Hari ini kami melaporkan Romy Soekarno dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kami juga meminta pertanggung jawaban Hendra Rahtomo alias Romy Soekarno atas tuduhan perselingkuhan yang dilaporkan oleh Romy dan ditujukan kepada saya," ujar Ovy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/2/2021).
"Setelah surat pemberhentian perkara di kepolisian Jakarta seatan diterbitkan l, bahwasanya tidak ada unsur dan bukti tindakan perselingkuhan yang saya lakukan, maka dikeluarkan SP3. Dari situ saya mengacu bahwasanya ini harus diusut sampai tuntas," sambungnya.
Sebagai korban, selama ini Ovy menunggu itikad baik dari Romy untuk meminta maaf kepadanya. Tapi hingga beberapa bulan berlalu, Romy tak kunjung menunjukkan itikad baiknya.
"Ternyata niat itikad baik mereka tidak ada, akhirnya saya bersama tim kuasa hukum saya meminta pertanggung jawaban secara hukum," kata Ovy.
Didampingi kuasa hukumnya, Fathoni, SH, Ovy melaporkan Romy dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Romy disangkakan pasal 317 KUHP jo Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE jo Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar